Hukuman untuk pelaku LGBT

*Hukuman Untuk LGBT*

Para Sahabat tidaklah berselisih mengenai dibunuhnya pelaku homo LGBT. Mereka hanya berselisih mengenai cara membunuhnya, yaitu :

1⃣ Dipenggal dengan pedang
2⃣ Dilempari batu ( rajam )
3⃣ Dibakar dengan api
4⃣ Dilempar dari bangunan yang tinggi dengan posisi terbalik ( kepala di bawah ) kemudian diuncali watu...

————
Faidah kajian kitab : Al Jarimatul Huluqiyyah ‘Amal Qoumi Luth, karya Syaikh Muhammad al Hamd, hafizhohullah, oleh ustadz Aris Munandar hafizhohullah, setiap sabtu pagi 08.00-10.00wib

Terimakasih Semoga Bermanfaat

Comments

Popular posts from this blog

SEJAK DAHULU SUDAH ADANYA UJUB | SOMBONG MEMBUAT TERGELINCIR..WASPADA!

Do'a Hari Ini..Negeri Indonesia sedang Pemilu LUBER "Langsung Umum Bebas Rahasia" | JURDIL " Jujur & Adil"

PERANAN GURU SANGAT BERPENGARUH PADA MURID DAN SISWANYA DALAM PENYERAPAN ILMU PENGETAHUAN