Posts

Showing posts from April, 2018

Siapapun Muslim tidak dihalangi Melakukan Pernikahan...Wanita Muallaf

*Wali Nikah untuk Wanita Muallaf* _Jika ada wanita mullaf yang ingin menikah, sementara semua keluarganya kafir, apa yang harus dilakukan? Siapa walinya?_ *Jawab:* Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terkait perwalian wanita muallaf sementara keluarganya masih kafir, ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini, Pertama, Ulama sepakat bahwa yang boleh menjadi wali harus memiliki kesamaan agama. Wali seorang muslimah, harus seorang muslim. Sementara non muslim tidak bisa menjadi wali bagi muslim, meskipun itu ayahnya sendiri. Allah berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali. (QS. at-Taubah: 71) Allah juga berfirman, وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً Allah tidak akan memberikan celah bagi orang kafir untuk menguasai orang yang beriman. (QS. an-Nisa: 141). Kedua, Orang yang berhak jadi wali bagi wanita urutannya adalah ayahnya

Meneladani Imam Ahmad manhaj Salafi Ahli Sunnah wal Jama'ah

Nusantara Mengaji: 📝 *Faidah Dauroh Manhaj #2* [ *Meneladani Imam Ahmad, Ketegaran Seorang Muslim Saat Fitnah Melanda*] Oleh : Ustadz Abul Aswad Al Bayaty hafizhahullah 1. Di setiap zaman memiliki Imam Ahlusunnah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah akan mengutus (menghadirkan) bagi umat ini (umat Islam) orang yang akan memperbaharui (urusan) agama mereka pada setiap akhir seratus tahun”[1]. 2. Imam Ahlussunnah secara khusus diperuntukkan bagi Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, sepertinya halnya Syaikhul Islam secara khusus diperuntukkan bagi Ibnu Taimiyah rahimahullah... 3. Sampai-sampai ada yang menyatakan, Imam Ahmad menyelamatkan umat Muhammad untuk kedua kalinya. Pertama, Abu Bakar menyelamatkan akidah umat ketika Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam wafat dan yang kedua Imam Ahmad lantang menyerukan akidah yang benar saat keyakinan sesat khalqu Alquran mulai dilazimkan. 4. Imam Ahmad bin Hanbal sangat antipati dengan Ilmu Kalam (

HUKUM MENJUAL BARANG SERVISAN BOLEHKAH..!!?

Menjual Barang Servisan yang Lama Tidak Diambil Pemiliknya Tukang servis membuat aturan, barang yang tidak diambil lebih dari 1 bulan akan dijual, dan hasilnya akan diinfakkan. Apakah ini dibolehkan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada beberapa pengantar untuk memahami itu, Pertama, Ada 2 jenis penjual jasa yang dibahas dalam kajian fiqh muamalah, [1] Ajir khas – orang yang menjual jasanya kepada orang lain untuk satu tugas tertentu, dan tidak bisa ‘disambi’ (merangkap pekerjaan) dengan yang lain selama masa kerjanya. Misalnya, sopir pribadi atau tukang pijit atau tukang yang memperbaiki rumah. Ketika dia sedang menangani tugas tertentu, dia tidak bisa menerima tugas klien lainnya. [2] Ajir ‘aam – orang yang menjual jasanya kepada orang lain secara terbuka, sehingga bisa mengerjakan tugas lebih dari satu klien. Misalnya, tukang jahit yang bisa menerima banyak orderan, atau tukang servis hp, laptop, dst.. perbedaan ajir khas dengan ajir am, ajir