Siapapun Muslim tidak dihalangi Melakukan Pernikahan...Wanita Muallaf
*Wali Nikah untuk Wanita Muallaf* _Jika ada wanita mullaf yang ingin menikah, sementara semua keluarganya kafir, apa yang harus dilakukan? Siapa walinya?_ *Jawab:* Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terkait perwalian wanita muallaf sementara keluarganya masih kafir, ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini, Pertama, Ulama sepakat bahwa yang boleh menjadi wali harus memiliki kesamaan agama. Wali seorang muslimah, harus seorang muslim. Sementara non muslim tidak bisa menjadi wali bagi muslim, meskipun itu ayahnya sendiri. Allah berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ Mukmin lelaki dan mukmin wanita, satu sama lain menjadi wali. (QS. at-Taubah: 71) Allah juga berfirman, وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً Allah tidak akan memberikan celah bagi orang kafir untuk menguasai orang yang beriman. (QS. an-Nisa: 141). Kedua, Orang yang berhak jadi wali bagi wanita urutannya adalah ayahnya