Cara Penyaluran Uang Riba yang Bukan Milik Nasabah maupun Bank
Catatan penting mengenai penyaluran Uang Riba
Perhatian :
1. Uang Riba adalah uang yang statusnya Haram.
2. Uang Riba tidak bisa disucikan dengan melakukan sedekah.
3. Uang Riba bukan harta MILIK Nasabah termasuk juga bukan MILIK Bank.
4. Sehingga tidak boleh mengambil MANFAAT yang kembali kepada dirinya, termasuk PUJIAN (karena menyalurkannya).
5. Oleh sebab itu, ketika anda menyalurkan harta riba, pastikan anda tidak mengharapkan pujian dari tindakan itu.
6. Anda bisa serahkan diam diam atau anda jelaskan status uang tersebut sehingga penerima yakin bahwa itu BUKAN AMAL SALEH -anda.
7. Semua harta haram, jika tidak diketahui pemiliknya, maka hukum harta ini menjadi MILIK UMUM dimana setiap orang berhak mendapatkannya, sehingga digunakan untuk kepentingan UMUM.
8. Anda bisa menyalurkan dana riba (sebagaimana fatwa-fatwa ulama kontemporer) untuk hal sosial umum sbb :
1. Fasilitas umum (jalan - jembatan - toilet - tangki air)
2. Fakir miskin
Silakan rujuk ke :
https://konsultasisyariah.com/10601-cara-halal-memanfaatkan-bunga-bank.html
Terimakasih Semoga Bermanfaat
Comments
Post a Comment
Silakan mengisi komentar di sini...
Maaf, Mohon Bagi yang copy paste JANGAN Lupa Linknya yang punya juga di sertakan