Arah Sasaran Kita Berzakat...
Dilarang Menyerahkan Zakat Fitrah ke Panti Asuhan Anak Yatim :::::::::::: Bolehkah menyerahkan zakat ke panti asuhan anak yatim? Biasanya utk biaya operasional panti.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk membersihkan orang yang yang puasa dari dosa tindakan sia-sia dan omong jorok dan sebagai makanan bagi orang miskin ….” (HR. Abu Daud 1609, Ibn Majah 1827; dihasankan al-Albani) Hadis ini menunjukkan bahwa salah satu fungsi zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri adalah golongan fakir dan miskin. Asy-Syaukani mengatakan, “Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fak