Tanya jawab sesuai syareat Islam... Insyaa Alloh

[9/12 09.49] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
apakah himbauan qunut nazilah untuk rohingya dari Mentri ini termasuk yg wajib dilaksanakan?
#JAWAB:
Tidak wajib… seruan depag sifatnya hanya himbauan. Msh banyak masjid yg tidak qunut.
Bg yg tdk qunut, bs mendoakan di kesempatan yg lain

[9/12 09.50] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Apakah ada sholat sunnah taubat?
#JAWAB:
Yang benar ada, penjelasannya ada di:
https://konsultasisyariah.com/4673-bagaimana-cara-melaksanakan-shalat-sunah-taubat.html

[9/12 09.50] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Mengenai keutamaan sholat isyraq,,
Apakah yg dimaksud sholat duha di waktu syuruq?
Atau niatnya sholat syuruq?
Jazakallokhoiron ustadz
#JAWAB:
Shalat isyraq = dhuha pertama. Niatnya shalat dhuha
Selengkapnya ada d: https://konsultasisyariah.com/10674-dalil-shalat-isyraq.html

[9/12 09.50] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Afwan ustadz, mau tanya
Kl udah tahu riba, gmn kl yg nabung dibank u/haji, gmn kl nabung di bank u/ umroh ? Ah... Dibank syariah aja ! " apa udah yakin tdk ada campur tangan dg bank konvensional "? Bukankah induknya juga k BI  juga ?...
#JAWAB:
Semua bank-bank besar, induknya ke BI. Tp tdk otomatis semua jadi haram. Krn uang yg kita pegang jg diterbitkan oleh BI. Kita menilai dg melihat hakekat, bukan dg kaidah ‘mengkait-kaitkan.’ Yg diistilahkan dengan “dalalah talazum”, padahal bs jadi gak ada hubungannya.
Jk tabungan haji itu adl bayar ONH, shg masuk k rekening depag, hukumnya dibolehkan dan ini akad yg sah-sah saja.

[9/12 09.50] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Ustadz bgmn hukum arisan emas? Emas yg diarisankan logam mulia 10 gram, oleh 5 orang. Tiap bulan masing2 setor 1 jt, slama 5 bln. Tiap bulan diundi siapa yg dapat arisan. Jika harga saat bulan itu lebih tinggi dari jmlh uang yg terkumpul, maka yg dapet arisan nambahi kekurangannya.
#JAWAB:
Arisan emas dg bayar uang = jual beli emas secara kredit dan ini tidak dibolehkan.

[9/12 09.50] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Tanya Ustadz,mohon pencerahannya mengenai TASYBIK ..
#JAWAB:
Seperti gambar, tasybik = menyela-nyelai jari tangan kanan dan kiri. Dan ini hukumnya makruh jk dilakukan di dalam masjid antara adzan dan iqamah.

[9/12 10.01] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Mau tanya, Ustadz.
Status ruang sekretariat takmir masjid, apakah masuk juga ke dalamnya larangan-larangan di masjid, spt bertransaksi jual beli? Lalu misalnya ruang sekretariat tsb ada di lantai dua masjid, apakah sama juga? Bolehkah bertransaksi jual beli di ruang sekretariatan masjid tsb?
Syukron, Ustadz.
Teguh S di Kota Gudeg
#JAWAB:
Ada 2 yg perlu kita bedakan:
[1] Gedung umum, kmd disediakan satu ruang utk shalat
[2] Gedung masjid, kmd ada sebagian ruang yg diperuntukkan kegiatan takmir.
Ruang semacam ini dihukumi masjid selama jadi satu dg masjid

[9/12 10.04] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh
ustad,ada titipan pertanyaan dari kawan. Apa hukumnya kerja di perusahaan alat kontrasepsi maupun distributornya dan apakah kita akan dapat dosa jariyah jika alat kontrasepsi tersebut dipergunakan untuk zina. Jazakallah sebelumnya atas jawabannya kelak.
#JAWAB:
Wa alaikumus salam warohmatullah wabarokatuh
Dia harus mencari pekerjaan d tempat lain. Krn hukum mengikuti apa yng umumnya terjadi
Ada kaidah menyatakan,
الحكم على الغالب
Hukum itu mengikuti apa yng umum terjadi.
Dan umumnya, alat semacam ini digunakan utk yg tdk bertanggung jawab

[9/12 10.09] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Bagaimana hukumnya menyengajakan perjalanan dg niat beribadah selain ke Masjidil haram dan Masjid Nabawi?
Seperti : menyengajakan perjalanan ke Monas hanya utk sholat Jum'at dan wuquf (berdiam diri).
Jazakallohu khairon, semoga Alloh melimpahkan rahmatnya utk ustadz dan seluruh anggota group. Aamiin
#JAWAB:
Bedakan antara 2 hal berikut
[1] Beribadah karena tempat, seperti ziarah utk tujuan ibadah. Hukumnya dilarang, kecuali utk 3 masjid: Masjidil haram, masjid nabawi, dan masjidil aqsa. Krn itu, org tidak boleh datang k Hira hanya utk beribadah d sana atau datang ke peninggalan para wali utk napak tilas. Sehingga tempat yg menjadi tujuan utama.
[2] Beribadah krn kegiatan, tp di tempat tertentu. Seperti menuntut ilmu, yg mengharuskan dia berangkat ke pondok atau k masjid tertentu.
Kasus berjalanan menuju monas, itu seperti yg kedua. Mereka datang utk aksi, bukan utk monas

[9/12 10.10] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Ada sepasang suami lstri. Dan si'istri menggugat cerai suami, padahal usia pernikahan terhitung masih baru.. Menggugat cerai karna suami sering berkata kasar, temperamen dan tidak sholat..
Apakah si'lstri wajib mengganti mahar pernikahan yang di dapat dari suami..?
Jazza kumullah khoiraan katsira..
#JAWAB
Ya, yang membedakan cerai dan gugat cerai adl adanya al-fida’ (tebusan). Dalam gugat cerai, istri menebus dirinya ke suaminya dengan menyerahkan mahar.

[9/12 10.11] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Mengenai perlakuan terhadap ari -ari pada kelahiran bayi,apa ada tata cara yg disunahkan ustadz.
Karna kalau trutama dikampung kan bnyk bereda harus,,dikubur  atau sigantung dsb,,
Mhn nasehatnya ustadz
Dan agar kami siap dgn hal tersebut.
#JAWAB:
https://konsultasisyariah.com/11727-ritual-mengubur-ari-ari-bayi.html

[9/12 10.13] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Boleh gak kalo wudhu atau mandi besar airnya gak sampai 2 kulah? Terus bekas air yang di pakai tadi percikannya masuk ke dalm tempat air. Sah gak wudhu atau mandi besar kita?
#JAWAB:
Pendapat jumhur ulama, mandinya sah. Krn tetesan semacam ini tdk mungkin dihindari.
Sementara air mandi dan wudhu yang digunakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat umumnya kurang dr 2 kullah. Krn keterbatasan air yg mereka miliki

[14/12 13.33] Ust Ammi Nur Bait: Prinsipnya, uang yg ada di tangan, atau d tabungan, itu kita zakati. Kecuali jk uang itu sdh kita bayarkan k yg lain, baik utk rek. Listrik, gaji karyawan, bayar utang atau yg lainnya…
Misal, bulan ini total harta 60jt.. Tanggungan: utang+gaji karyawan+rek listrik+SPP sekolah anak+dll – total = 10jt.
Jk semua itu blm dibayarkan, zakatnya = 2,5% x 60jt = 1,5jt
Jk semua itu dibayarkan, zakatnya = 2,5% x (60-10) jt = 1,25jt

[14/12 13.34] Ust Ammi Nur Bait: Wa alaikumus salam wa rohmatullohi wa barokaatuh
Boleh, selama harga yg dipilih pasti, dan tidak berubah jk mengalami penunggakan

[14/12 13.35] Ust Ammi Nur Bait: Saya kira kondisinya beda. Dulu kaum muslimin sangat lemah, sementara orang musyrik menindas.
Sekarang kaum muslimin melemah, dan dua cina ini sedang mengemis mencari simpati.
Sayangnya, penganut ormas islam terbesar di Indonesia paling sering jadi korbannya. Krn tokohnya paling doyan duit...
Meskipun boleh saja mendoakan mereka utk masuk islam. Dan sy menduga, jk mereka benar2 masuk islam, nama mereka pasti akan hilang, krn akan ditinggalkan para penyandang dana kampanyenya

[14/12 13.36] Ust Ammi Nur Bait: Shg tugas kita, menyadarkan kaum muslimin utk tidak mendukung mereka sama sekali...

[14/12 13.38] Ust Ammi Nur Bait: Lawan kita yg sejati adl org-org liberal, para corong asing dan aseng... terutama yg meng-atas-nama-kan pimpinan ormas..
Para tokoh kafir gak bakal bs melakukan apapun klo tdk bersembunyi di balik Ormas besar...

[17/12 07.42] ‪+62 898-5142-877‬: #TanyaUstadz
Apakah ada dalil memgusap wajah setelah berdo'a,

#TanyaUstadz
Menyambung pembahasan hak2 mayyit,
Saya sangat khawatir saat2 kelak mnghadapi sakaratul maut,,karna sakitnya&godaan syaitan yang dahsyat,,
Langkah2 apa yang skrg bisa kami lakukan utk persiapan mnghadapi hal tersebut.
Jazakallohkhoiron ustadz

#TanyaUstadz
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
أحسن الله إليكم أستاذنا
Apakah boleh memakai voucher berikut? :
BJ Home mengucapkan selamat Ulang Tahun, sukses sll & dapatkan voucher BJ Home 100ribu dgn menunjukkan sms ini ke Customer Service

#TanyaUstadz
Adakah do'a khusus agar Allah mudahkan proses persalinan?
(Istri saya saat ini sdg proses)

#TanyaUstadz
Apakah ada do'anya setelah khotbah  pertama pada hari Jum'at dan bagaimana lafadz do'a tersebut, mohon penjelasan, Syukron.

[17/12 08.11] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Apakah ada dalil memgusap wajah setelah berdo'a,
#Jawab:
Dalilnya hadis dari Umar bin Khatab
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِى الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَه
bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdoa mengangkat kedua tangan beliau, kemudian beliau mengusap wajah. (HR Turmudzi)
Hadis ini diperselisihkan ulama. sebagian menilai hasan, sebagian menilai dhaif. Ibnu Hajar menilainya hasan. Dan ini masuk ranah ikhtilaf ijtihadiyah dlm masalah menilai hadis. Krn itu, melakukannya, insyaaAllah tdk sampai dihukumi bid’ah

[17/12 08.13] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Menyambung pembahasan hak2 mayyit,
Saya sangat khawatir saat2 kelak mnghadapi sakaratul maut,,karna sakitnya&godaan syaitan yang dahsyat,,
Langkah2 apa yang skrg bisa kami lakukan utk persiapan mnghadapi hal tersebut.
Jazakallohkhoiron ustadz
#Jawab
Banyak memohon petunjuk kepada Allah, dan ditetapkan hati di atas kebenaran sampai mati…
Bisa merutinkan doa,
يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ
Selanjutnya, tawakkal kepada Allah…

[17/12 08.15] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
أحسن الله إليكم أستاذنا
Apakah boleh memakai voucher berikut? :
BJ Home mengucapkan selamat Ulang Tahun, sukses sll & dapatkan voucher BJ Home 100ribu dgn menunjukkan sms ini ke Customer Service
#jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Diberi hadiah orang kafir dari kegiatan mereka, boleh, selama kita tidak terlibat dalam aktivitas mereka.
Kasus di atas, mirip dg itu. kita menerima sms seperti di atas, tdk bs dihindari. Menunjukkan sms ini k Customer Service, berarti mengambil hadiah

[17/12 08.17] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Adakah do'a khusus agar Allah mudahkan proses persalinan?
(Istri saya saat ini sdg proses)
#Jawab:
Ada di https://konsultasisyariah.com/15376-doa-ketika-melahirkan.html

[17/12 08.18] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Apakah ada do'anya setelah khotbah  pertama pada hari Jum'at dan bagaimana lafadz do'a tersebut, mohon penjelasan, Syukron.
#Jawab:
Ada artikel di https://rumaysho.com/2142-berdoa-di-antara-dua-khutbah-jumat.html

Shalat Wanita Batal karena Kelihatan Rambutnya?
Afwan ustadz, setahu saya rambut bagi wanita termasuk aurot, apakah ketika shalat jika kelihatan rambutnya, shalatnya sah?
#Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kaum muslimin sepakat bahwa rambut wanita adalah aurat. Karena itulah, mereka diwajibkan untuk menutupi kepala mereka dengan jilbab yang dijulurkan sampai menutupi dada.

Allah berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.” (QS. an-Nur: 31).

Terlebih ketika shalat. Para wanita harus menutupi aurat mereka dengan sempurna, karena itu bagian dari syarat sah shalat. Termasuk menutup rapat kepalanya, jangan sampai ada rambut yang keluar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 775 dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih).

Bagaimana jika ada rambut yang tersingkap?

Tersingkapnya rambut wanita ketika shalat, hukumnya sama dengan ketika ada aurat lain yang tersingkap.

Untuk kasus ini, ulama memberikan rincian:

Pertama, jika yang bersangkutan mengetahui dan segera membenahinya, maka shalatnya sah.

As-Syirazi – ulama Syafi’iyah –,

وإن كشفت الريح الثوب عن العورة ثم رده لم تبطل صلاته

Jika bajunya diterpa angin hingga terbuka auratnya, kemudian langsung dia tutup kembali, maka shalatnya tiak batal. (al-Muhadzab, 1/87)

Kedua, yang bersangkutan mengetahui dan tidak segera menutupi

Ulama berbeda pendapat,
Pendapat pertama, hukumnya batal. Karena terbuka aurat, baik sedikit maupun banyak hukumnya sama saja.

Ini adalah pendapat Imam as-Syafi’i.

Pendapat kedua, hukumnya tidak batal. Karena hanya sedikit.

Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah.

Ibnu Qudamah mengatakan,

فإن انكشف من العورة يسير لم تبطل صلاته نص عليه أحمد وبه قال أبو حنيفة وقال الشافعي تبطل لأنه حكم تعلق بالعورة فاستوى قليله وكثيره كالنظرة

Jika aurat orang yang shalat terbuka sedikit, shalatnya tidak batal. Ini ditegaskan oleh Ahmad dan pendapat Abu Hanifah. Sementara as-Syafii mengatakan, shalatnya batal. Karena ini hukum terkait aurat, sehingga sama saja sedikit maupun banyak, sebagaimana melihat. (al-Mughni, 1/651).

Ada satu hadis yang bisa dijadikan acuan, hadis dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

“Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat.

Beliau bersabda,

يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ

“Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.”

Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning. Ketika aku sujud, tersingkap auratku. Hingga ada seorang wanita berkomentar,

وَارُوا عَنَّا عَوْرَةَ قَارِئِكُمْ

‘Tolong tutupi aurat imam kalian itu.’

Kemudian mereka membelikan baju Umaniyah untukku. Tidak ada yang lebih menggembirakan bagiku setelah islam, melebihi baju itu. (HR. Abu Daud 585 dan dishahihkan al-Albani)

Yang dimaksud terbuka aurat dalam kasus ini adalah terbuka sedikit auratnya. Dan shalat mereka tidak batal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menyuruh para jamaah untuk mengulangi shalat. Inilah yang menjadi acuan jumhur ulama bahwa sedikit aurat yang tersingkap, dan tidak langsung ditutup, tidak membatalkan shalat.
Syaikhul Islam mengatakan,

إذا انكشف شيء يسير من شعرها وبدنها لم يكن عليها الإعادة، عند أكثر العلماء، وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد‏.وإن انكشف شيء كثير، أعادت الصلاة في الوقت، عند عامة العلماء ـ الأئمة الأربعة، وغيرهم

“Jika ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat menurut mayoritas ulama. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 4 madzhab maupun yang lainnya.” (Majmu’ al-Fatawa, 22/123).

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Sumber: https://konsultasisyariah.com/28842-shalat-wanita-batal-karena-kelihatan-rambutnya.html

[2/1 16.08] Ust Ammi Nur Bait: #tanyaustadz
Assalamualaikum ustadz, kami pernah dengar jika arisan bisa menjadi riba jika acara makan2 ditanggung oleh yg mendapat arisan. Jika konsumsi sudah dianggarkan dg uang kas (uang kas berasal dari iuran anggota secara terpisah), ternyata biaya konsumsinya melebihi anggaran dan ditanggung oleh yg mendapat arisan. Sisanya apakah termasuk riba? Jika iya, bagaimana solusinya? Kami sdh berusaha mengganti kelebihan uang tsb tetapi yg mendapat arisan menolak krn katanya ridho. Jazakallahu khairan.
#Jawab:
Wa alaikumus salam
insyaaAllah tdk sampai terhitung riba. krn utang tidak memutus silaturrahmi dan persahabatan. Sementara layanan ini bukan krn utang, tp krn memuliakan tamu kawan2nya

[2/1 16.10] Ust Ammi Nur Bait:
#tanya ustadz
Saya beli komponen elektronika on line Facebook transaksi oke...kemudian pihak penjual tiba2 sudah mengirim barang yg sudah saya pesan...padahal saya belum bayar(transfer)....saya sudah minta nk Rekening dan totalan biaya nya + ongkos kirim...
Pertanyaan saya saya harus bagai mana dengan kejadian ini...trus barang lebih baik saya diamkan dulu sebelum ada kejelasan atau bagai mana ustadz?...
#Jawab:
Jk kemarin sudah akad, dan barang yg dikirim sesuai pesanan, maka jual belinya sah. Meskipun anda belum bayar. Jk barang tdk sesuai pesanan, anda berhak membatalkan krn khiyar rukyah (hak pilih setelah melihat barang)
[2/1 16.11] Ust Ammi Nur Bait: #Tanya Ustadz,,klo arisan keluarga tu riba g ya,,nuwun!
#Jawab:
Pada prinsipnya arisan bukan riba… dan ini pendapat jumhur ulama kontemporer, diantaranya Imam Ibnu Ibnu Baz, Imam Ibu Utsaimin, dll

[2/1 16.15] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Jika kita mempunyai usaha kuliner, lalu menggandeng kawan kita yang usaha tour/travel agar setiap ada tamu yang wisata kelokasi kita kawan tour kita merekomend makan ditempat kita, lalu kita memberi imbalan jasa yang dilakukan oleh kawan tour kita tadi (komisi). Bagaimana hukumnya bila seperti itu ustadz, mnuwun
#Jawab:
Ada fatwa dari Lajnah Daimah,
Jk dokter merekomendasikan pasien agar memilih apotik tertentu dg perjanjian pihak apotik akan memberi imbalan k dokter, termasuk sogok.
Pasien punya kebebasan utk memilih apotik. Shg dokter tdk berhak membatasi…
Tp jk dokter beli obat d apotik dlm jumlah besar, kmd pasien yg berobat langsung dikasih obatnya oleh dokter, kmd pihak apotik memberi hadiah ke dokter, ini boleh.

[9/1 12.48] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
apakah melafadzkan bacaan shalat dan atau membaca quran secara sirr harus bersuara dan paling tidak harus sampai didengar diri sendiri atau praktek minimalnya melafadzkan dengan menggerakkan bibir?
#Jawab:
Bacaan sir = lisan dan bibir bergerak tanpa suara…

[9/1 12.50] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Kalau ada keluarga dari teman kita yg bukan muslim meninggal dunia, apakah kita boleh mengucapkan belasungkawa atau turut berdukacita. Mohon penjelasannya.
#Jawab:
Bela sungkawa kpd keluarganya, krn mayit mati kafir dan itu musibah paling besar baginya…
meskipun kematiannya adl kebaikan bagi alam, krn potensi maksiat hilang 1

[9/1 12.57] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Ustadz, beberapa minggu ini disekitar saya banyak sekali orang2 yang mendapat ujian baik karena penyakit, pencurian, dll. Saya berfikir saya sekeluarga termasuk yang adem ayem saja, meski ada cobaan sepertinya tdk seberat orang2. Apakah perasaan ini wajar atau ada yg salah dengan hidup saya sekeluarga ustadz, karena jujur saja saya malah jd takut. Mhn penjelasannya.
#Jawab
Terkadang nikmat yg kita miliki semakin kelihatan ketika ada org d dekat kita yg mendapat musibah. Shg anda bs bersyukur kpd Allah atas nikmat ini dan berdoa semoga tdk mendapat musibah seperti yg mereka alami.
Salah satu diantara doa yg bisa kita baca – DENGAN PELAN - ketika melihat ada org dapat musibah,
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلَاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقَ تَفْضِيلًا
Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan aku dari musibah yang menimpamu dan benar-benar memberikan banyak kelebihan  kepadaku melebihi dari makhluk lainnya.
Dari Ibnu ‘Umar, dari bapaknya ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang melihat orang yang lain tertimpa musibah, lalu ia mengucapkan,
‘Alhamdulillahilladzi ‘aafaani mimmab talaaka bihi,....
maka ia akan diselamatkan dari musibah tersebut, musibah apa pun itu semasa ia hidup.” (HR. Tirmidzi 3431; Ibnu Majah 3892)

[9/1 12.58] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Karena pekerjaan saya memiliki banyak teman, satu waktu saya merekomendasikan teman saya untuk ikut umroh pada teman saya yang memiliki usaha 'travel umroh', nah setiap 1 orang yang saya masukan (rekomendasi) saya mendapat komisi (imbalan) dari teman (travel umroh) saya itu (sekian juta)., bagaimana hukum imbalan itu ustadz.
Terimkasih mohon penjelasannya
#Jawab
boleh… samsarah (makelaran) yg dibolehkan

[9/1 13.08] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Apa hukumnya bergerak dalam shalat untuk membenarkan kesalahan anak kecil yg shalat, misalnya dia sering tolah-toleh kemudian kita benarkan atau main2 lalu kita tarik untuk kembali ke shaf?
#Jawab
Anak kecil yg blm bs shalat dg baik, krn blm tamyiz, sebaiknya diposisikan di ujung shaf, agar tdk memutus shaf shalat
https://konsultasisyariah.com/28345-posisi-shaf-anak-kecil-ketika-shalat.html

[9/1 13.09] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Perkerjaan saya malam hari ustadz, siang hari tidurnya, tapi setiap malam Alhamdulillah saya sempatkan untuk shalat sunnah tahajud, tapi tidak shalat tahajud saya belum tidur dulu, bagaimanakah hukumnya ustadz, apa syah tahajudnya..??? Tapi shalat tahajudnya belum tidur ustadz, apakah syah tahajudnya..?
#Jawab
InsyaaAllah tetap mendapat pahala qiyamullail..
https://konsultasisyariah.com/18087-sholat-tahajud-tanpa-tidur-dulu.html

[9/1 13.11] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Assalamualaikum, afwan mau nanya
Kalo cc (credit card) kan udah pasti riba yah, pertanyaan nya kalo kita nerima transaksi di tokped misalnya trus si pembeli pake cc cicilan 0% di tokped, uang yg kita terima dr tokped ada unsur riba nya ga ya?
#Jawab
Wa alaikumus salam
Uang yg kita terima halal, krn transaksi kita halal. Dan anda tdk terlibat dlm transaksi riba itu

[9/1 13.11] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Assalamualaikum yaa ustadz. Mau tanya tentang Ruqyah dgn metode istilham, apakah hal tersebut dibenarkan syariat?
Karena fitnah yg terjadi dimasyarakat, kesannya jd seperti nyrempet nyrempet paranormal njih? Jazakallah khairan
#Jawab
Susunan acara Ruqyah dgn metode istilham bagaimana?

[17/1 08.53] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Assalamu'alaikum, Tanya:
1. Bagaimana hukum beladiri selain thifan?krn ada ustad yg blg selain itu gk islami sementara anak sy kepingin sekali ikut beladiri taekwondo
2. Bgmana dgn uang simpanan wajib & sukarela yg didapat ketika kita keluar dari koperasi umum(keluar karena menghindari riba) apakah tidak boleh kita gunakan, apakah jumlah SHU terakhir saja yg tidak boleh dipakai (krn SHU terakhir tdk diambil jg krn sdh tau itu riba) lantas mau diapakan uang itu?
#Jawab
Wa alaikumuss alam
1. Pada dasarnya bela diri apapun dibolehkan, krn ini murni olah raga, masalah dunia. Hanya saja ada batasan yg tdk boleh dilanggar.
Bisa dibaca di: https://konsultasisyariah.com/23785-batasan-bela-diri-yang-sesuai-syariat.html
2. Bg anggota koperasi simpan pinjam, dia hanya boleh menerima senilai yg pernah dibayarkan, baik setoran wajib maupun sukarela. Tidak lebih dari itu. SHU tdk boleh diterima.

[17/1 09.02] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Assalamu'alaikum...
Apakah hukumny bila saya sebagai kontraktor kerja dengan sebuah perusahaan BUMN,d dalam salah satu butir perjanjian kontrak dari mereka,perihal pencairan invoice...mereka mensyaratkan perush saya harus membuat SURETY BOND via perusahaan asuransi yg durasiny telah ditentukan sesuai kontrak kerja perush saya kepada pihak perush BUMN ...yaitu jaminan bahwasanny jikalau ada wan prestasi atau bahasa lainnya perusahaan saya tidak dapat memenuhi kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya..maka perusahaan BUMN tsb  berhak meminta klaim ganti rugi ke perusahaan saya..dan yg akan mengganti rugi tsb adalah pihak asuransi...karena sblmny saya sudah membayar preminya...
Persyaratan jaminan itu adalah keharusan yg perush  BUMN tsb minta ke semua mitra kerjanya...sebagai tambahan Saya baru mengetahui persyaratan itu ketika sudah menjadi mitra kerja dan ketika berencana menagih pencairan invoice jasa kerja perush saya ...bukan mengetahui jauh hari sblm ada kontrak dgn perush BUMN tsb...mohon masukanny pak ustadz...jazakallohu khoiron                       
Jadi agak berbeda sedikit dgn orang2 yg secara sadar dan berkeinginan utk berasuransi...saya terpaksa utk melakukan hal tsb diatas karena merupakan bagian dari kontrak kerja..                       
Apakah yg harus saya lakukan?
#Jawab:
Wa alaikumus salam
“jaminan bahwasanny jikalau ada wan prestasi atau bahasa lainnya perusahaan saya tidak dapat memenuhi kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya..maka perusahaan BUMN tsb  berhak meminta klaim ganti rugi ke perusahaan saya”
Pernyataan ini adalah kesepakatan khiyar aib. Tidak ada masalah dg kesepakatan ini.
Seharusnya yg menangung resiko perusahaan mitra kerja, bukan asuransi.
Namun jk ini tdk bisa dihindari, anda boleh ikut asuransi itu, sbg bentuk keterpaksaan, utk mencairkan dana dr BUMN. 
Meskipun jk terjadi resiko, anda hanya berhak menerima senilai premi yg pernah anda bayarkan. Selebihnya, bukan hak kita.

[17/1 09.06] Ust Ammi Nur Bait: TanyaUstadz
Assalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa baarakaatuh,
Ustadz, mau tanya,misalnya berhutang dg cara riba (seblm paham sunnah), sebesar 1,5 juta,, krn suatu kndala, pembayaran terhenti dlm waktu ckp lama,, akhirnya stlh pahm sunnah, membuat ingin menyelesaikan hutang tersebut,, namun hutang membengjak mnjadi 4,5 jt, hampir 5 juta krn berbunga,,
Bgmn cara melunasinya, apkah harus semua dibayar sampai tuntas, atau ckup membayar pokok nya saja,, ?
Syukran Ustadz, untuk jawabannya,, Jazaakallaah khayran
#Jawab:
Wa alaikumus salam wa rahmatullaahi wa baarakaatuh,
Perjuangkan utk hanya bayar pokoknya  saja.
Buat kredit anda macet, sampai bank terus menagih… jk mereka terus memaksa, anda sampaikan bahwa anda akan bayar utang, tapi pokoknya saja. Sampaikan, jika hanya pokoknya saja, uangnya sdh ada, tinggal kirim.
Jk bank mengizinkan, langsung lunasi dan anda minta surat bukti utang lunas.

[17/1 09.16] Ust Ammi Nur Bait: TanyaUstadz
Assalamualaykuum ustad ammi.. ana mau tanya mengenai ojek online, yang ana tau jika melamar ojek online dengan persyaratan akadnya adalah kerja sama kemudian jika terjadi kerusakan pada kendaraan operasional maka yang menanggung kerusakan adalah salah satu pihak yakni si ojek, apakah ini yang dinamakan gharar ustad, mohon penjelasanya, apakah boleh kami bekerja pada perusahaan ojek online seperti ini.. syukron jazakallah khair
manambahkan , pada online transport (gojek, dll) juga syaratnya kendaraan kita harus terasuransi,  bgimnan itu hukumnya ?
#Jawab:
Wa alaikumus salam
1. Buka gharar. Dan normalnya yg nanggung resiko adl drivernya, krn akadnya musyarakah, di mana pihak gojek hanya menyediakan aplikasi.
2. asuransi yg sifatnya mengikuti tidak mempengaruhi akad utama (dg gojek), krn asuransi ini bukan tujuan utama

[17/1 09.22] Ust Ammi Nur Bait: TanyaUstadz
tanya ustadz, tadi sy outbond bersama teman kantor,..berhubung outbond mulai jam 10 sampai jam 4 sore,..sebagian teman teman ada yg menjamak sholat dhuhur dan ashar,..bolehkah perbuatan itu,..karena outbond nya di lereng merapi,..dan ada yg rumahnya klaten.wassalamualaikum.
#jawab:
Jika butuuh jamak, boleh jamak, meskipun utk alasan yg mubah, seperti outbond

[27/1 14.09] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Kalo dulu kita belum di aqiqah orang tua apakah kita masih boleh mengaqiqah diri kita beserta istri?
#Jawab:
Pada dasarnya aqiqah itu tanggung jawab orang tua kpd anak… dilakukan semampunya. Idealnya, di hari yg ketujuh pasca lahir. Jk pd waktu itu blm mampu, boleh ditunda semampunya. Dan jk blm mampu sampai anak ini dewasa, ulama berbeda pendapat apakah ada anjuran mengaqiqahi diri sendiri?
Sebagian ulama menganjurkan:
https://konsultasisyariah.com/8160-hukum-akikah-ketika-sudah-dewasa.html

[27/1 14.10] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.ustadz bagaimana hukum seorang wanita yang bekerja sebagai perias untuk acara tertentu seperti walimah, rias untuk wisuda dan sejenisnya.dengan catatan wanita tersebut hanya merias wanita dan tetap menjaga auratnya.jazakallahu khairan ustadz
#jawab:
Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakaatuh
Wanita berdandan utk acara terbuka, hukumnya dilarang. Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutnya sbg pezina..
Yg boleh, berdandan utk ketemu suami atau berdandan utk acara khusus waniita. Jk anda bs milih klien semacam ini, boleh

[27/1 14.11] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Bolehkan kita berdoa pada saat *maaf berhubungan intim dgn istri (doa kebaikan akherat dan dunia) yang inshallah sebelumnya juga sudah berdoa ketika akan memulainya.
#Jawab:
Berdoanya dilakukan sebelum atau sesudah, bukan ketika dalam proses

[27/1 14.13] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Banyak karyawan bila perlu dana mengambil barang secara kredit dikoperasi karyawan tetapi kemudian menjual barangnya secara kontan. Contoh ambil lemari es secara kredit sebesar rp 5 juta dicicil setiap bulan dipotong dari gaji selama setahun , tetapi kemudian barang tsb dijual dgn kontan rp 4 juta. (Harga pasar rp 4.5 jt)
Tn. Bejo pedagang elektronik selalu membeli barang kreditan dan menjual lagi dgn harga dibawah pasar. ( Beli secara tunai dan jual secara tunai ) Usahanya berjalan lancar karena harga dibawah pasaran .
Apakah menampung barang kreditan dibenarkan syariah

#Jawab
Transaksi ini disebut jual beli tawarruq. Dan jumhur ulama membolehkan, namun Syafii melarang. Krn kamuflase riba. dan pendapat jumhur lebih tepat, insyaaAllah
[27/1 14.22] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Ketika menjamak shalat, misal zhuhur dan ashar, shalat zhuhurnya lupa gak azan dan iqomah. Baru teringat dalam sholat. Apakah untuk shalat asharnya diiqomah saja atau juga pakai azan? Karena jika di mazhab syafii, untuk sholat kedua cukup iqomah. Syukron.

#Jawab:
Adzan dan iqamah tdk ada kaitannya dg keabsahan shalat. Dalam arti, shalat tetap sah meskipun tdk ada adzan dan iqamah. Tapi adzan dan iqamah hukumnya fardhu kifayah dlm kampung. Jk sdh ada, yg lain hukumnya anjuran. Termasuk musafir, dianjurkan utk adzan dan iqamah setiap memulai shalat

[27/1 14.22] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Menghadiri Kenduri utk calon pengantin ( berdoa utk kelancaran acara yg akan dilaksanakan 3 hari depan ke depan,jd bukan walimah,krn akad nikah blm dilaksanakan) apakah hukumnya sama dg kendurian org meninggal? Maturnuwn utk penjelasannya
Bacaan nya semua sama persis spt kenduri org meninggal ( urut2an surat dan lain2 sm) berbeda kemasa nya ( berdoa bersama jelang pernikahan)

#Jawab
Hukum asalnya, acara ini mubah… tasyakuran sebelum akad nikah. Meskipun ini bukan walimah nikah, krn blm akad.
Ini terlepas dr hukum susunan acara di dalamnya
[27/1 14.23] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Bagaimana hukumnya kredit rumah menggunakan bank BNI Syariah, yg katanya tidak ada sistem denda,tidak ada bunga dll.
Ini pertanyaan titipan temen ana yg di property dan ditawarin kerja sama dg pihak bank BNI Syariah. Syukron ustadz

#Jawab
Saya blm tahu detailnya… krn kata sebagian karyawan BNI, kebijakan ini blm merata ke semua cabang..
Allahu a’lam
[27/1 14.27] Ust Ammi Nur Bait: Amar Ma'ruf Nahi Mungkar

Sesungguhnya aku (Abu Bakar Ash Shiddiq) mendengar Rasulullah bersabda: ‘Sesungguhnya manusia jika telah melihat orang zalim lalu mereka tidak mencegahnya maka dikhawatirkan, Allah akan segera menimpakan bencana dari-Nya terhadap mereka semuanya secara menyeluruh’.” (HR At-Turmudzi dan Ahmad).

#Jawab:
Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَا مِنْ قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيْهِمْ بِالْـمَعَاصِيْ يَقْدِرُوْنَ عَلَـى أَنْ يُغَيِّرُوْا ثُمَّ لَا يُغَيِّرُوْا إِلَّا يُوْشِكُ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ مِنْهُ بِعِقَابٍ.
Tidaklah suatu kaum yang dikerjakan ditengah-tengah mereka berbagai kemaksiatan yang mampu mereka mencegahnya namun tidak mereka cegah, melainkan Allâh pasti akan menurunkan hukuman kepada mereka semua.
(HR. Abu Dâwud (no. 4338) dan ini lafadznya, Ahmad (I/2, 5, 7), at-Tirmidzi (no. 2168, 3057), Ibnu Mâjah (no. 4005), dan Ibnu Hibbân)

[27/1 14.09] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Kalo dulu kita belum di aqiqah orang tua apakah kita masih boleh mengaqiqah diri kita beserta istri?

#Jawab:
Pada dasarnya aqiqah itu tanggung jawab orang tua kpd anak… dilakukan semampunya. Idealnya, di hari yg ketujuh pasca lahir. Jk pd waktu itu blm mampu, boleh ditunda semampunya. Dan jk blm mampu sampai anak ini dewasa, ulama berbeda pendapat apakah ada anjuran mengaqiqahi diri sendiri?
Sebagian ulama menganjurkan:
https://konsultasisyariah.com/8160-hukum-akikah-ketika-sudah-dewasa.html
[27/1 14.10] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.ustadz bagaimana hukum seorang wanita yang bekerja sebagai perias untuk acara tertentu seperti walimah, rias untuk wisuda dan sejenisnya.dengan catatan wanita tersebut hanya merias wanita dan tetap menjaga auratnya.jazakallahu khairan ustadz

#jawab:
Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakaatuh
Wanita berdandan utk acara terbuka, hukumnya dilarang. Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutnya sbg pezina..
Yg boleh, berdandan utk ketemu suami atau berdandan utk acara khusus waniita. Jk anda bs milih klien semacam ini, boleh
[27/1 14.11] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Bolehkan kita berdoa pada saat *maaf berhubungan intim dgn istri (doa kebaikan akherat dan dunia) yang inshallah sebelumnya juga sudah berdoa ketika akan memulainya.

#Jawab:
Berdoanya dilakukan sebelum atau sesudah, bukan ketika dalam proses
[27/1 14.13] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Banyak karyawan bila perlu dana mengambil barang secara kredit dikoperasi karyawan tetapi kemudian menjual barangnya secara kontan. Contoh ambil lemari es secara kredit sebesar rp 5 juta dicicil setiap bulan dipotong dari gaji selama setahun , tetapi kemudian barang tsb dijual dgn kontan rp 4 juta. (Harga pasar rp 4.5 jt)
Tn. Bejo pedagang elektronik selalu membeli barang kreditan dan menjual lagi dgn harga dibawah pasar. ( Beli secara tunai dan jual secara tunai ) Usahanya berjalan lancar karena harga dibawah pasaran .
Apakah menampung barang kreditan dibenarkan syariah

#Jawab
Transaksi ini disebut jual beli tawarruq. Dan jumhur ulama membolehkan, namun Syafii melarang. Krn kamuflase riba. dan pendapat jumhur lebih tepat, insyaaAllah
[27/1 14.22] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Ketika menjamak shalat, misal zhuhur dan ashar, shalat zhuhurnya lupa gak azan dan iqomah. Baru teringat dalam sholat. Apakah untuk shalat asharnya diiqomah saja atau juga pakai azan? Karena jika di mazhab syafii, untuk sholat kedua cukup iqomah. Syukron.

#Jawab:
Adzan dan iqamah tdk ada kaitannya dg keabsahan shalat. Dalam arti, shalat tetap sah meskipun tdk ada adzan dan iqamah. Tapi adzan dan iqamah hukumnya fardhu kifayah dlm kampung. Jk sdh ada, yg lain hukumnya anjuran. Termasuk musafir, dianjurkan utk adzan dan iqamah setiap memulai shalat
[27/1 14.22] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Menghadiri Kenduri utk calon pengantin ( berdoa utk kelancaran acara yg akan dilaksanakan 3 hari depan ke depan,jd bukan walimah,krn akad nikah blm dilaksanakan) apakah hukumnya sama dg kendurian org meninggal? Maturnuwn utk penjelasannya
Bacaan nya semua sama persis spt kenduri org meninggal ( urut2an surat dan lain2 sm) berbeda kemasa nya ( berdoa bersama jelang pernikahan)

#Jawab
Hukum asalnya, acara ini mubah… tasyakuran sebelum akad nikah. Meskipun ini bukan walimah nikah, krn blm akad.
Ini terlepas dr hukum susunan acara di dalamnya
[27/1 14.23] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Bagaimana hukumnya kredit rumah menggunakan bank BNI Syariah, yg katanya tidak ada sistem denda,tidak ada bunga dll.
Ini pertanyaan titipan temen ana yg di property dan ditawarin kerja sama dg pihak bank BNI Syariah. Syukron ustadz

#Jawab
Saya blm tahu detailnya… krn kata sebagian karyawan BNI, kebijakan ini blm merata ke semua cabang..
Allahu a’lam
[27/1 14.27] Ust Ammi Nur Bait: Amar Ma'ruf Nahi Mungkar

Sesungguhnya aku (Abu Bakar Ash Shiddiq) mendengar Rasulullah bersabda: ‘Sesungguhnya manusia jika telah melihat orang zalim lalu mereka tidak mencegahnya maka dikhawatirkan, Allah akan segera menimpakan bencana dari-Nya terhadap mereka semuanya secara menyeluruh’.” (HR At-Turmudzi dan Ahmad).

#Jawab:
Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَا مِنْ قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيْهِمْ بِالْـمَعَاصِيْ يَقْدِرُوْنَ عَلَـى أَنْ يُغَيِّرُوْا ثُمَّ لَا يُغَيِّرُوْا إِلَّا يُوْشِكُ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ مِنْهُ بِعِقَابٍ.
Tidaklah suatu kaum yang dikerjakan ditengah-tengah mereka berbagai kemaksiatan yang mampu mereka mencegahnya namun tidak mereka cegah, melainkan Allâh pasti akan menurunkan hukuman kepada mereka semua.
(HR. Abu Dâwud (no. 4338) dan ini lafadznya, Ahmad (I/2, 5, 7), at-Tirmidzi (no. 2168, 3057), Ibnu Mâjah (no. 4005), dan Ibnu Hibbân)

[6/2 13.16] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
bolehkah ikut lelang? (Krn setahu sy tdk boleh meminang pinangan org lain)
Bagaimana jika kita beli barang, (yg kita tahu tadinya di dapat dari lelang), bolehkah?

#Jawab
Kaidah mengatakan,
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Keberadaan dan ketiadaan hukum itu tergantung dari illah-nya. (Majmu’ah al-Fawaid al-Bahiyah, hlm. 112)

Illah (alasan) mengapa tidak boleh menawar barang yang sedang ditawar orang lain adalah karena ini bisa menimbulkan permusuhan.
Sementara dalam jual beli lelang terbuka, semua orang tahu dan menyadari bahwa barang ini akan ditawar bersama sesuai aturan yang berlaku. krn itu, jual beli lelang dibolehkan dan tidak melanggar hadis yang melarang menawar barang yang sedang ditawar orang lain.

https://konsultasisyariah.com/22125-hukum-jual-beli-lelang.html
[6/2 13.16] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Bolehkah imam sholat mengingatkan makmumnya untuk menonaktifkan hp? Kebetulan di tempat kerja saya masih sering terdengar hp yg berbunyi padahal sudah di beri sign di depan pintu masjid untuk menonaktifkan hp

#jawab:
Sangat dianjurkan… krn hp itu mengganggu. Krn itu, jk d masjid sering terdengar suara hp, imam bs mengingatkan sebelumnya
[6/2 13.22] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
bisa ayat dibawah ini dijadikan dalil untuk kepada pelaku bid'ah dengan segala efek nya :
Allah SWT berfirman:
فَبَدَّلَ الَّذِينَ ظَلَمُوا قَوْلًا غَيْرَ الَّذِى قِيلَ لَهُمْ فَأَنْزَلْنَا عَلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا رِجْزًا مِّنَ السَّمَآءِ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ
"Lalu, orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (perintah lain) yang tidak diperintahkan kepada mereka. Maka Kami turunkan malapetaka dari langit kepada orang-orang yang zalim itu karena mereka (selalu) berbuat fasik."(QS. Al-Baqarah: Ayat 59)
Mohon penjelasannya

#Jawab
Yg pernah sy baca, ayat ini dijadikan dalil untuk membantah ahli bid’ah. Krn ahli bid’ah mengganti ajaran sunah dengan bid’ah…
“orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (perintah lain) yang tidak diperintahkan kepada mereka”
[6/2 13.24] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Kalo kerja di Bank Syariah gimana ya (BRI Syariah, Mandiri Syariah dll)....krn ada adik, ponakan yg kerja di bank syariah....apa termasuk riba?

#Jawab
Hampir semua karyawan bank syariah mereka mengakui bahwa penghasilan bank syariah blm bersih dari riba. masih ada sisa riba yang tidak bisa hilang. Sementara Allah perintahkan untuk meninggalkan semua sisa riba, tanpa kecuali…
[6/2 13.27] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
barusan di masjid kami karena hujan deras, shalat maghrib dijama' isya, pertanyaannya setelah selesai isya masih ada shalat rawatib atau tidak?diniatkan ba'diyah Maghrib atau isya?atau bagaimana?
jazakallah

#Jawab
Saya sempat tanyakan hal ini ke Syaikh Dr. Ahmad Ali al-Maqrami – pengajar fiqh perbandingan madzhab di masjid nabawi – jawaban beliau, tetap ada shalat bakdiyah maghrib dan isya, dikerjakan setelah jamak shalat.
[6/2 13.29] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
menyambung pertanyaan di atas, apa kah bs diqiyaskan seperti sholat sunnah fajar? yg dpt dikerjakan setelah sholat wajib subuh bila ada uzurr...

#Jawab
Bakdiyah maghrib dikerjakan setelah isya yang diajukan… dan sebenarnya itu masih d waktu maghrib… shg bukan mengqadha bakdiyah maghrib
[6/2 13.32] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Apa hukumnya meminjam identitas karyawan untuk menjadi salah satu jajaran petinggi perusahaan padahal kenyataannya karyawan tersebut hanya sebagai karyawan biasa

#Jawab
Meminjam utk tujuan?
Jk ada unsur penipuan, jelas dilarang
[6/2 13.43] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Apa hukumnya bla petugas kesehatan (muslim) jika diberi tugas dari rumah sakit untuk menyuntikan formalin pada mayat pasien non muslim

#Jawab
Allahu a’lam

#TanyaUstadz

1. Abdullah  meninggal dunia dan meninggalkan 2 orang anak wanita yg bernama sebut saja yuni (34 th) dan putri (33 th) dr perkawinan dgn isteri pertama ... dan kemudian Abdullah dan isteri pertama bercerai pd saat anak anak beliau masih balita dlm keadaan tdk memiliki harta.
2. kemudian Abdullah menikah dgn isteri kedua dgn nikah dibawah tangan.... Abdullah dgn isteri kedua tdk dikarunia anak ... kemudian mereka mengangkat anak angkat laki laki yg bernama Andre (22 th).. (anak angkat ini tidak di tetapkan pengadilan agama) anak angkat ini di biayai oleh Abdullah dan isteri kedua ... dan kadang anak angkat beliau tinggal dgn Abdullah dan isterinya ... terkadang juga tinggal bersama bapak dan ibu kandungnya....
3. isteri kedua meninggal dunia sekitar 2 tahun yg lalu ... dan isteri kedua ini juga memiliki saudara kandung...
4.Abdullah meninggal dunia sekitar 1 bln yg lalu
5. Abdullah mempunyai saudara laki laki 4 org...dan 1 mninggal dunia ...dan yg meninggal dunia tsb memiliki 1 anak laki laki.... Abdullah kemudian juga memiliki 4 saudari perempuan
pertanyaannya
@...siapa saja ahli waris dlm kasus di atas ?
makasih atas jawabannya

#Jawab
1. Ahli waris Abdullah adalah kedua putri Abdullan (Yuni & Putri) dan semua saudaranya yang masih hidup. Sementara anak dr Saudara Abdullah yang sdh meninggal, tdk dapat warisan, krn terhalang oleh Saudara Abdullah yg msh hidup. Anak angkat Abdullah tdk dapat warisan, krn bukan ahli waris.
2. Ahli waris istrinya kedua Abdullah adalah suaminya (Abdullah) dan sisanya dikembalikan ke Saudara kandungnya.. sementara anak angkatnya tdk dapat warisan.

Catatan: Orang dekat yg tdk memiliki warisan, seperti anak angkat atau keponakan bisa mendapat hibah atau hadiah dr ahli waris yg lain..

#TanyaUstadz
Jika seseorang pas shalat merasakan ada yg keluar dr lubang depan tetapi masih dalam keadaan ragu, iya dan tidak ny? dan dia tidak dalam keadaan menahan kencing, lalu ia menyelesaikan hingga shalat selesai

dan ternyata selesai shalat dicek ada bekas, ada yg keluar walau hanya sedikit, Bagaimana status shalat nya? Sah atau tidak? Perlukah diulang?

#Jawab
Jk ada bekas, berarti terbukti keluar. Shg shalatnya batal dan harus diulangi.
Tapi jika ini terlalu sering, dalam arti ketika hendak shalat muncul was-was netes, mohon jangan digubris. Krn ini was-was setan.
Kaidahnya ada di:
https://konsultasisyariah.com/11898-kesehatan-terlalu-sering-buang-air-kecil.html

Solusi:
https://konsultasisyariah.com/4473-selalu-keluar-air-kencing-najiskah-celana-saya.html

#TanyaUstadz
Bismillah...
Mohon penjelasan apakah boleh menjual tanah kepada pihak ketiga atas tanah yang baru dibayar sebagian (belum lunas).
Hal ini dikarenakan untuk mempercepat pelunasan (tanah terlalu luas).
Halal atau haram ya ustadz...

#Jawab
sy ulang utk memperjelas pertanyaan, ada 3 pihak:
-Paijo -> pemilik tanah luas, misal 1 Ha
-Marijan -> pembeli pertama (developer)
-Mukiyem  -> pembeli kedua
Marijan beli tanah k Paijo 1 Ha seharga 200rb/m2. Krn terlalu luas, hanya bs bayar setengah harga. Bolehkah Marijan menjualnya ke Mukiyem sebagian tanahnya dengan harga lebih mahal, misal 300rb/m2 ?
Jawabannya:
Selama tanah itu sudah diserahkan oleh Paijo ke Maridjan, maka tanah itu sdh menjadi milik Maridjan. Meskipun pembayarannya blm lunas. Krn bukan syarat menjadi perpindahan hak milik, jika sudah dibayar lunas. Karena itu, Maridjan berhak menjualnya ke siapapun, termasuk ke Mukiyem dg harga sesuai yg ditetapkan Marijan, krn ini sdh jdi miliknya.

#Tanya
Apa hukumnya membuat SIM lewat lembaga ? Apakah lewat lembaga sama saja dengan sogok ?
Jazakalloh khoiran atas responnya.

#Jawab
Jk prosesnya tidak normal dan harganya lbh mahal, husnudzan ada sogoknya…

#TanyaUstadz
bagaimana hukumnya menggunakan speaker masjid untuk kepentingan umum masyarakat?misal pengumuman kerja bakti, pengumuman orang meninggal, dll
jazakallah

#Jawab
Semoga tdk masalah…

#TanyaUstadz
bagaimana hukum Islamic center yang berada dalam satu komplek masjid,di atas tanah wakaf, apakah berlaku juga hukum" masjid disana semisal larangan jual beli, larangan wanita haid, meskipun Islamic center tersebut tidak dipakai untuk tempat shalat..
jazakallah

#Jawab
Yang tidak dimanfaatkan utk masjid (tempat shalat), tidak dihukumi masjid.
Krn status masjid jika ada 2 syarat:
[1] Tanah wakaf
[2] Dibangun utk menjadi tempat shalat

Tanah wakaf yg luas, bs sebagian utk masjid dan sebagian lain bukan masjid... sesuai peruntukannya

#TanyaUstadz
Salah satu sunnah yg ditinggalkan umat saat ini adalah syariat adzan awal. Sata baca beberapa artikel bahwa adzan awal pakai lafadz tatswib, sedangkan adzan shubuh tidak. Sehingga di bbrp masjid ada yg adzan shubuh ga pake tatswib, pdhl mrk ga ada adzan awal.

Sedangkan kalau di masjid al haram atau masjid nabawi malah sebaliknya. Adzan awal ga pake tatswib, sementara adzan shubuh pake. Bgmn penjelasan yg sebenarnya ttg hal ini? Jazakallah khair ustadz atas penjelasannya...                       

Kalau di kampung2, sprti yg berlatar belakang nahdiyyin, adzan awal ini masih marak, biasanya 1 jam sblm adzan subuh...tp kl di kota2 malah hampir lenyap sunnah ini...mgkn bpk2 yg ada di sini, yg jd takmir masjid, atau dekat dg pengurus masjid, bisa mengusulkan agar sunnah yg bagus ini dibangkitkan lagi ..krn manfaatnya juga banyak...dg adanya adzan awal, orang2 jadi bangun lebih awal, bisa sahur, shalat tahajud, witir, dan siap2 ke masjid utk shalat subuh...

#Jawab:
Di artikel ini ada kajian tentang itu cukup lengkap…
https://almanhaj.or.id/2404-at-tatswib-dalam-adzan.html
Tulisan guru saya, Ustad Kholid Samhudi

#TanyaUstadz
1. Saya driver ustad
Termasukkah bagi saya menjadi orang yang terkait dengan Riba, jika mobil yang saya supirin ditempat saya bekerja itu hasil dari kredit Bank?

#Jawab
Hasil kerja anda halal, krn dr jasa transportasi, bukan dr transaksi riba. mobil yg anda gunakan jg mobil halal.
[14/2 13.12] Ust Ammi Nur Bait: 2. Dan bagaimana jika mobil yang saya supiri hasil dari pembelian secara cash, namun setelah masuk kepada owner jelas saya tahu untuk nyicil mobil tambahan yang baru dibeli?

#Jawab:
Boleh

3. Dan bagaimana hukumnya untuk Asuransi kendaraan?
Sedangkan syarat memasukkan mobil ke sebuah perusahaan tempat kami mendapatkan job, wajib memiliki asuransi kendaraan?
Bagaimana hukumnya untuk owner & pegawai?

#Jawab:
Pegawai tidak bertanggung jawab atas kesalahan yg dilakukan owner dalam hal ini

#tanyaustadz
bagaimana cara menyikapi hasil riba, dmna hasil riba tsb sdh terlanjur qt gunakan, namun uang tsb masih mungkin utk qt kembalikan dg nominal yg sama. Bagaimana cara mengembalikannya? Apakah boleh dialokasikan utk dimasukan kotak infak?

#Jawab
Anda ambil senilai nominal yang sama dr uang riba itu, lalu silahkan berikan ke fakir miskin
http://pengusahamuslim.com/2752-cara-halal-memanfaatkan-1461.html

#Tanyaustadz
Ustadz, meminta minta dlm islam itu kn haram kalau tidak ada kebutuhannya. Terus bagaimanakah batasan dari meminta minta itu?
Misal ada situasi seperti ini :
Saya satu kontrakan dgn si Fulan (teman kerja), suatu saat si Fulan masak cemilan, kemudian dia memakan cemilan itu tanpa ada tawaran ke saya utk ikut memakannya. Setelah beberapa saat dia balik ke kamar. Dan cemilan itu masih banyak ada di ruang tamu. Apakah kalo saya minta cemilan itu kpd si Fulan termasuk meminta-minta? Ataukah saya harus menahan memintanya dan membuat sendiri?
Si Fulan kalo di minta pun biasanya ngasih. Bukan dia pelit, cmn males ngomong.

#jawab:
InsyaaAllah tdk masalah…
Salah satu batasannya adalah meminta-minta utk memperkaya diri sendiri
من سأل الناس أموالهم تكثراً، فإنما يسأل جمراً
“Siapa yg meminta utk memperkaya diri sendiri, sama halnya dengan meminta api neraka.” (HR. Muslim)

#tanyaustadz
Assalamualaikum ustadz, kami pernah dengar jika arisan bisa menjadi riba jika acara makan2 ditanggung oleh yg mendapat arisan. Jika konsumsi sudah dianggarkan dg uang kas (uang kas berasal dari iuran anggota secara terpisah), ternyata biaya konsumsinya melebihi anggaran dan ditanggung oleh yg mendapat arisan. Sisanya apakah termasuk riba? Jika iya, bagaimana solusinya? Kami sdh berusaha mengganti kelebihan uang tsb tetapi yg mendapat arisan menolak krn katanya ridho. Jazakallahu khairan.

#Jawab:
Wa alaikumus salam
insyaaAllah bukan riba, jk tujuan utama dr jamuan itu bukan utk acara arisan. Tp utk acara yg lain, misal utk kumpulan dasa wisma atau kumpulan rt atau kumpulan trah keluarga…
sementara arisan hanya kegiatan tambahan…
dan kaidahnya, “apapun yg mengikuti tidak berlaku hukum utama”

[21/2 14.21] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Apakah boleh barter makanan kucing dengan kucing, kemudian uang dr pakan kucing itu dijual utk keperluan kucing tsb, sperti vaksin, grooming dll. (Titipan pertanyaan dari teman)

#Jawab:
Hakekat dr jual beli adl barter, baik uang dg barang atau barang dg barang. Makanan kucing dibarter dg kucing, sama saja dengan jual beli kucing. tp alat pembayarannya dlm bentuk makanan kucing.
[21/2 14.25] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Dirumah ana kan ada kamar untuk spa(kecantikan) yg didalamnya ada kamar mandi yg hanya ada korden sbg penutupnya + kasur untuk tempat tidur. Apakah boleh sholat/berdzikir di kamar itu?
Jazakallah Khayran ustadz

#Jawab
Sebagian ulama memakruhkan shalat menghadap ke Husy (tempat buang air di masa silam).
Ibnu Umar mengatakan,
لاَ تُصَلِّ إلَى الْحُشِّ ، وَلاَ إلَى حَمَّام ، وَلاَ إلَى مَقْبَرَة
Jangan shalat menghadap ke Husy, atau ke tempat pemandian, atau menghadap ke kuburan. (HR. Ibnu Abi Syaibah).
Sekiranya ruangan itu kamar mandinya transparan, anda bs shalat d luar kamar itu
[21/2 14.26] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Mohon penjelasan rentang bagi waris ustad bila ada kasus seorang laki2 menikah dengan istri pertama mempunyai keturunan 3 anak perempun.setelah istri pertama meninggal laki2 itu menikah lagi dan memiliki keturunan dari istri ke dua 2anak perempuan dan 1 anak laki.pada pernikahan dngan istri pertama memiliki sepetak tanah.dan dgan istri kedua memiliki 2 petak tanah sebagai harta bersama.mau tanya berapa bagian yg didapat semua anak jika laki2 itu meninggal dan sudah dislesaikan hutang dan nazar laki laki tersebut mtr terimksh..

#Jawab
Tahapan membagi waris-nya semacam ini:
[1] Pisahkan mana harta suami mana harta istri
[2] Semua anak mendapat warisan dr harta ayahnya, baik anak dr istri pertama atau istri kedua, sesuai porsi yg ditetapkan islam, 2:1
[21/2 14.30] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Assalamualaikum Mau nanya tentang malaikat:
1. Pernah malaikat Jibril suatu ketika tidak bisa masuk ke rumah Nabi karena ada anjing, apakah ini benar?
2. Jikalau karena 1 anjing saja malaikat Jibril tidak bisa masuk rumah Nabi, bagaimana malaikat bisa mengunjungi bumi yg notabenenya anjing2 banyak berkeliaran? Padahal ada hadist yg menyebutkan malaikat Jibril diliat oleh Nabi punya 600 sayap
3. Bagaimana dengan malaikat yg bertugas mencatat amal baik dan buruk, malaikat yg menjaga depan, belakang, atas, bawahnya manusia? Apakah mereka mempunyai kekhususan ^kebal^ terhadap anjing?
4. Apakah pekerja offshore / lepas pantai dapat keringanan untuk tidak sholat jumat?
5. Sampai berapa kali kita bisa meninggalkan sholat jumat karena bekerja seperti di offshore/lepas pantai?
6. Apakah bisa sholat jumat di platform (anjungan lepas pantai) meskipun hanya 2 orang?

#Jawab
Walaiakumus salam
1. Benar, pernah krn di rumah beliau ada anjing yg menyelinap
2. Malaikat tdk masuk rumah yg ada anjingnya atas perintah Allah, bukan krn masalah kemampuan. Jk hanya sebatas krn kemampuan, semua malaikat mampu masuk rumah, meskipun ada 1000 anjing d dalamnya. Krn malaikat jauh lbh kuat dibandingkan manusia.
Ini berbicara masalah aturan Allah berlaku, bahwa malaikat tdk boleh masuk rumah yg ada anjingnnya, dan tdk berlaku utk bumi.
3. Tdk semua malaikat dilarang. Ada malaikat yg dibolehkan, seperti pencatat amal atau pencabut nyawa
4. Ya, krn mereka musafir.

#TanyaUstadz
Jika bangun tidur , ada bekas tetesan kental yang keluar dari lubang. dan itu sering terjadi setiap bangun tidur. Apakah itu termasuk air mani sehingga harus mandi junub ustadz?
Jazakallah Khoiran

#Jawab
Jika hanya sedikit itu madzi… obatnya dengan menikah.

#TanyaUstadz
Apakah cara menghormati orang tua dengan cara merendahkan badan ketika bertemu  ada dalam sunnah Rosul? Bagaimana cara menghormati orang tua sesuai ajaran Rosulullah?

#Jawab
http://ustadzaris.com/hukum-menundukkan-kepala-sebagai-bentuk-hormat
[21/2 14.43] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Jika si fulan ingin menyewa kontrakan rumah utk membuka "toko" namun toko itu tdk disebutkan scr spesifik, karena ingin mendapatkan sewa yg lebih murah. Bagaimanakah hukum dalam islam ustadz?
Jazakallah Khayran atas responnya

#Jawab:
Gharar yg ringan, dibolehkan dalam islam.. jk setelah akad tdk ada sengketa,, tdk masalah.

#TanyaUstadz
saya seorang teknisi komputer dan desain grafis amatir, yang mau saya tanyakan
1. bagaimana hukumnya jika kita meng edit suatu gambar/foto makhluk hidup (manusia) dalam bentuk sebuah animasi,kartun, atau karikatur ? yang kalo boleh dibilang hampir menyerupai bntuk manusia ( sprti buat undangan prnikahan/ order an yg lain yg diharuskan meng edit suatu photo dari client )
2. langkah apa yg harus saya jalani dalam menyikapi nya ?

#Jawab
Gambar dibuat siluet. Gambar siluet boleh

#TanyaUstadz
Ustadz apakah benar bahwa, Roh manusia bisa / dapat di ambil separuh.
Ada seseorang yang lagi berobat, tapi berobatnya bukan ke Dokter, melainkan ke orang pintar / Para normal, karna ganguan gaib, katanya setelah berobat, si'para Normal mengatakan Rohnya di ambil separuh oleh makhluk gaib, apakah benar ustadz..???

#Jawab
Paranormal = dukun
Ucapannya tdk perlu digubris. Krn mempercayai ucapan paranormal, menyebabkan shalat kita tidak diterima 40hari

#TanyaUstadz
Ada masjid 2 lantai dimana lantai 1 dan 2 tidak terkoneksi, ketika sholat jumat koneksi nya adalah dari speaker dan televisi (masjid di pejompongan dan di bintaro), dan tidak terdengar suara jika speaker dan tv mati.
Pertanyaan :
1. Apakah sah sholat di ruangan itu ?
2. Jika sdg sholat jumat dan listrik mati sama sekali tidak tersengar suara apa tindakan makmum ? Apakah seorang makmum berubah menjadi imam atau gmn..
Mohon bantuan jawabannya...

#Jawab
Selama msh 1 masjid, sah
https://konsultasisyariah.com/1584-sahkah-shalat-di-lantai-kedua-di-suatu-masjid.html

#TanyaUstadz
Ustadz apabila seseorang resign dari pekerjaannya di bank, kemudian mendapatkan pesangon serta tabungan hari tua, apakah itu boleh di gunakan atau tidak ?

#Jawab
Menurut sy, pesangon dr hasil kerja riba, tidak digunakan oleh pemiliknya. Krn dia mendapat itu, disebabkan usaha ta’awun dlm riba

#TanyaUstadz
Ustadz, kebanyakan asuransi yg ada sistemnya bermasalah secara syariat. Bgmn jika kita menerapkan sistem asuransi tolong menolong seperti ini:
- jumlah anggota 100 orang, premi tiap bulan 200rb, jangka wktu 5 tahun (60 bln)
- maka dlm 5 thn, premi yg akan terkumpul = 100 x 200rb x 60 = 1,2 M
- premi yg dibayar tiap anggota = 200rb x 60 = 12 jt

1. Berapakah dana yg boleh diberikan ke setiap anggota jika dia sakit, kena musibah, dll? Apakah sama dg 12 jt, kurang atau lebih dari itu?

2. Bolehkah dana yg 1,2 M itu diinvestasikan ke usaha2 riil dg sistem mudharabah, murabahah, dll yg benar2 syar'i, ketika dapet untung nnt untungnya dibagi ke seluruh anggota?

3. Bolehkah menggaji orang utk mengelola dana asuransi di atas yg dananya diambil dari uang yg 1,2 M itu dg kesepakatan seluruh anggota?

#Jawab:
Mohon anda pelajari ini:
http://pengusahamuslim.com/4911-skema-asuransi-syariah.html

Secara umum, asuransi yg mubah ada 2
1. Asuransi yg bersifat sosial itu sifatnya gotong royong, bayar seikhlasnya… dan yg bayar, tidak berharap dapat premi.
2. Asuransi investasi, intinya dana kita sebagian ditabung dan sebagian diinvestasikan. Yg ditabung tdk berkembang, yg diinvestasikan berkembang namun ada resiko hilang

#TanyaUstadz
apakah semua yg berusaha menegakkan amar ma'ruf nahi munkar terhadap penguasa yg dzolim adalah khawarij?

#Jawab
Beda amar makrf nahi munkar model khawarij dan ahlus sunah
-Khawarij : amar makruf nahi munkar kpd pemerintah adl memberontak, dan turunannya demo
-Ahlus sunah: amar makruf nahi munkar kpd pemerintah adl dg menasehatinya secara 4 mata, disampaikan langsung, bukan di tempat umum.
Dari Iyadh radhiyallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسَلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَا نِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُو بِهِ، فَإْن قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ
“Barangsiapa hendak menasihati pemerintah tentang sesuatu, janganlah dia lakukan dengan terang-terangan. Akan tetapi, hendaknya dia ajak dan menyendiri dengannya. Jika diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak, sungguh ia telah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya.” (HR. Ahmad)

#TanyaUstadz
"Masjid ini tidak mensholatkan jenazah pendukung dan pembela Penista Agama".
Ini berupa spanduk yg dipasang disekitar masjid tsb. Hal tsb gimana hukumnya tadz?

#Jawab
Jawaban pribadi, hanya utk grup ini, mohon tdk disebarkan… krn sy blm mendapat jawaban dr ustad yg lain.
Memilih pemimpin kafir termasuk kemunafikan. Dan memboikot orang yg terjangkiti penyakit munafik, boleh selama ada manfaatnya.
Termasuk bentuk memboikot adl tdk mau menshalati jenazahnya, dan silahkan cari masjid lain yg mau menshalati jenezahnya. Ini tidak mengkafirkan, tp memboikot

#TanyaUstadz
Boleh kah dana dr bunga bank di bayarkan untuk membayar pajak kendaraaan, tanah atau pajak penghasilan kita?

#Jawab
Riba tidak boleh digunakan utk manfaatnya kembali ke pribadi

#TanyaUstadz
apabila kita datang ke masjid sudah agak mendesak waktunya iqomah,lebih afdol mana menjalankan shalat sunnah tahiyatul masjid atau sholat sunnah rawatib?? Maturnuwun

#Jawab
Silahkan digabungkan, shalat 2 rakaat dg 2 niat
https://konsultasisyariah.com/3903-tahiyatul-masjid-atau-qabliyah-2.html

#TanyaUstadz
Bolehkah berdoa dengan membaca teks tulisan dikarenakan belum hafal doanya?

#Jawab
Bukan syarat, berdoa harus hafal. Kecuali jk doa ini mau dibaca ketika sujud, wajib dihafal dulu sblm shalat. Tp jk dibaca di luar shalat, boleh sambil melihat tulisan

#TanyaUstadz
Ustadz saya mau nanya masalah undian hadiah. Saya pernah dengar klo mengharapkan hadiah dari undian itu haram Klo mengharapkannya saja haram apalagi hadiahnya. Tolong bantuan penjelasannya ustadz.

#Jawab
Mengharapkan mendapat sesuatu yg halal, dibolehkan
Jk undian ini dilakukan melalui cara yg halal, artinya tdk ada unsur judi, boleh

#TanyaUstadz
Pertanyaan :
01.Makan harus sambil duduk, apa hukumnya menyuapi anak oleh ortunya tetapi ortunya berdiri ? Anak sering pecicilan sambil disuapi apakah anak hrs duduk jg ? Apa hukum makan/minum sambil berdiri ? Krn ada hadits nabi pernah makan/minun berdiri...

#Jawab
Yang duduk, yang makan bukan yang menyuapi…

#Tanya
Masalah sutroh, apakh qta waji cari sutroh ktka sholat sunnah ? Bgmn jika ktk sholat sutroh nya pergi ? Apa hrs pindah dgn jalan kedepan atau diam ? Krn sy dengar hadits nya adalah cari sutroh ketika akan sholat bukan ketika sholat ! Apa hukum sutroh sendiri ? Apa boleh sholat tdk ada sutrohnya ?

#Jawab
Perintah cari sutrah berlaku sebelum shalat, krn itu bagian dr persiapan. Tdk mungkin praktek mencari sutrah ketika shalat, krn dia akan jalan2…
Apakah dianjurkan mencari sutrah di tengah shalat, jk sutrahnya pindah?
Sebagian ulama Malikiyah, seperti ibnu Abdil Bar menganjurkan hal ini.

#Tanya
Sholat malam, apakah 11 apakah 23 apakah terserah ?  Pendapat ikhwan2 adalah 11 tp bukankah umar pernah 23 ? Apakah hadits itu lemah ? Dan ada hadits sholat mutlak apa tdk masuk dlm keumuman sholat malam ?

#Jawab
Yg benar, tidak ada batasan maksimal mengenai shalat malam, baik ramadhan maupun d luar ramadhan. Ini pendapat jumhur

#Tanya
Apakah boleh ketika sujud berdoa yg lama ? Sdngkan hadits nya waktu antara ruku, berdiri stlah ruku, sujud, duduk diantara dua sujud durasinya kurang lebih sama ?

#Jawab
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah sujud lama krn beliau berdoa…
Shg tdk sama lama waktu rukuk dan sujud beliau… meskipun ini tdk rutin
[27/2 16.02] Ust Ammi Nur Bait: 08. Keluarga sy kena syubhat tentang Iblis, semua dosa akan diampuni kecuali syirik, bukankah iblis tau bahwa hanya allah lah satu2nya yg tuhan tp kenapa iblis mutlak masuk neraka, mohon diterangkan dalilnya agar bisa disampaikan

#Jawab
Yang benar, semua dosa bisa diampuni kecuali kekufuran, dan syirik termasuk salah satu kekufuran.
Iblis berbuat kafir shg tdk diampuni Allah…
Dalil iblis kafir, ayat ini:
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآَدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ

#TanyaUstadz
afwan Ustadz bertanya.. apabila ada kejadian seperti ini, sudah masuk waktu ashar, kemudian belum sholat, ana menggendong bayi yang mana kalau di letakkan akan menangis, kemudian sedang dalam perjalanan (perjalanannua hanya di dalam kota).. bagaimana harusnya sholatnya ustadz? Tetap wajib sholat di masjid/mushola yang di temukan.. atau bisa sholat di mobil?

#Jawab
Hukum asal, shalat wajib hrs dilakukan sambil berdiri. Krn itu, jk bs mampir mushola atau masjid, harus mampir, agar bs shalat sambil berdiri. Ibnu Umar menceritakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ يُومِئُ إِيمَاءً ، صَلَاةَ اللَّيْلِ ، إِلَّا الْفَرَائِضَ ، وَيُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas tunggangannya ketika safar dengan menghadap mengikuti arah tunggangannya., dan beliau shalat dengan cara isyarat. Beliau melakukan shalat malam di atas kendaraan, namun selain wajib. Beliau juga witir di atas kendaraan. (HR. Bukhari 945)

Bs minta bantuan yg lain utk gantian gendong bayi, agar tdk nangis.

#TanyaUstadz
Apakah doa pengantin utk pihak si perempuan sama dengan pihak laki-laki? Atau perempuan cukup mengaminkan saja?

#Jawab:
Suami mendoakan istrinya.
dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا تزوج أحدكم امرأة أو اشترى خادما فليأخذ بناصيتها وليسم الله عز وجل وليدع بالبركة وليقل: اللهم إني أسألك من خيرها
“Apabila kalian menikahi seorang wanita, maka peganglah ubun-ubunnya, sebutlah nama Allah, dan doakanlah memohon keberkahan, serta ucapkan: Allahumma inni as-aluka…. dst.” (HR. Bukhari dalam Af’al al-Ibad Hal. 77, Abu Daud 1:336, Ibn Majah 1:592, Hakim 1:185, dan dihasankan Al-Albani)

Caranya:
suami meletakkan tangan kanannya di ubun-ubun istrinya –pastikan tidak ada orang ketiga– kemudian membaca tiga hal:

A. Basmalah

B. Mendoakan keberkahan, misalnya:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْها، وَبَارِكْ لَهَا فِيَّ
Allahumma barikly fiyha wa barik laha fiy

“Ya Allah berkahilah dia untukku, dan berkahilah aku untuknya.”

C. membaca doa:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Allahumma inni as-aluka khaira-ha wa khaira ma jabaltaha ‘alaihi wa a-‘udzu bika min syarriha wa min syarri ma jabaltaha ‘alaihi

Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiat yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.

*Bagi yg dulu blm mempraktekkannya, barangkali bs diqadha malam ini…

#TanyaUstadz
Bagaimana teknis pelaksanaan pada saat bersiwak menemukan sisa makanan? Apakah di telan atau di muntahkan? (Kondisi sedang tidak berpuasa)

#Jawab
Setiap kegiatan siwak pasti akan melepaskan sisa makanan, meskipun kadang sedikit..
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti orang muntah ketika bersiwak.
Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu 'anhu mengatakan,
أَتَيْتُ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - وَهُوَ يَسْتَاكُ بِسِوَاكٍ رَطْبٍ , وَهُوَ يَقُولُ : أُعْ , أُعْ , وَالسِّوَاكُ فِي فِيهِ , كَأَنَّهُ يَتَهَوَّعُ
Saya mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau bersiwak dg kayu siwak basah, keluar suara, Uq.. uq…, sementara kayu siwak di mulut beliau, seolah beliau hendak muntah. (Muttafaq alaih)

Allahu a'lam

Terimakasih Semoga Bermanfaat

Comments

Popular posts from this blog

Janganlah Salah Niat hanya untuk Dunia..

Al-Kisah Tiga Orang Yang di Uji

Hal Yang Paling Bermanfaat Bagi Dirinya..