PRINSIP MENILAI ORANG MENJADI KAFIR
PRINSIP AHLUSSUNNAH TENTANG MENILAI KAFIR Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى 🗓️ Kamis, 27 Februari 2025 🏢 Masjid Al Hidayah, Purwosari, Yogyakarta بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Melanjutkan pembahasan Buku Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, tentang bab kufur dan takfir atau menilai orang lain keluar dari islam. Ada 2 sekte menyimpang dalam perkara ini yakni ; 1. Khawarij yang mudah mengkafirkan 2. Murjiah yang terlalu memberikan kelonggaran, terkadang perbuatan yang jelas mengeluarkan seseorang dari islam namun tidak dinilai keluar dari islam. Ahlus sunnah memiliki kaidah tidak mudah memvonis kufur dan takfir yakni ; 1. Pengkafiran adalah hukum syar'i tempat kembalinya adalah kepada Allah dan RasulNya. Dalam menilai harus ada landasannya, karena Allah berfirman وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَـٰذَا حَلَالٌ وَهَـٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ...