Tanya Jawab 3 Sesuai Syariat Islam.. Insyaa Alloh

[25/4 08.27] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Mungkin ini sudah pernah ditanyakan disini,namun sy mau memastikan lagi. Mengenai BPJS Ustadz, hukumnya bagaimana ya Ustadz?

Mungkin bapak2 yg sudah tahu jawabannya, bisa share disini.

#Jawab
Ada banyak fatwa dr Ustad Erwandi, Ust Kholid Syamhudi, Ust. Arifin Badri, MUI, dan yang lainnya bahwa BPJS yg diselenggarakan pemerintah, masih besar ghararnya. Shg bg yg blm terlibat, sebaiknya tdk terlibat
[25/4 08.28] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Sebatas mana istri boleh pergi keluar rumah tanpa di dampingi suami (mahrom)? Dan adakah jarak tertentu dari pengertian safar?

#Jawab
Selama mendapat izin suami dan tdk sampai safar. Mengenai batas safar:
https://konsultasisyariah.com/3593-orang-yang-disebut-musafir.html
[25/4 08.30] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Bolehkah meruqyah orang non muslim?

#Jawab:
Boleh.. ini pernah dilalukan sahabat pada seorang pemimpin suku yg kafir
https://konsultasisyariah.com/1090-bolehkah-meruqyah-orang-kafir-dan-bolehkah-mengambil-upahnya.html
[25/4 08.31] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Ada istri yg memilih pendapat niqob tidak wajib. Namun ketika suami menyuruhnya memakai niqob apakah statusnya menjadi wajib?

#Jawab
Perintah suami yg tdk melanggar syariat, wajib dilaksanakan istri. Shg istri hrs memakai niqab..
[25/4 08.32] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Benarkah ustadz haram hukumnya ikut di majelis yang bukan mermanhaj salaf?

#Jawab
Ada banyak pertimbangan utk menilai ini, shg tdk bs dihukumi secara mutlak. Krn itu tdk bs dijawab d WA
[25/4 08.33] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Tentang memelihara jenggot. Berapa panjangkah yg disunnahkan ? Apakah boleh dicukur pendek ( yg penting msh ada jenggotnya walaupun pendek ) atau dibiarkan tumbuh begitu saja ?

#Jawab
Ada penjelasan yg lbh lengkap d sini
[25/4 08.33] Ust Ammi Nur Bait: https://addariny.wordpress.com/2010/01/12/jenggot-haruskah-2/
[25/4 08.39] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh Ustadz @Ustadz Ammi
Apakah syafaat dari Nabi (atas izin Allah) diberikan kepada mereka orang2 yang ditolak masuk ke Telaga Al Kautsar?
Barakallahu fikum

#Jawab
Wa alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh
Yg ditolak dr telaga Kautsar, ada yg sifatnya sementara. Dia ditolak, lalu diampuni, kemudian diizinkan ke talaga Kautsar.
Sementara semua ahli tauhid berhak mendapat syafaat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam..
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ القِيَامَةِ؟
”Ya Rasulullah, siapakah orang yang berbahagia karena mendapatkan syafaat anda di hari kiamat?”

Jawaban beliau,
أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ، مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ، أَوْ نَفْسِهِ
”Orang yang berbahagia karena mendapatkan syafaatku adalah orang yang mengikrarkan laa ilaaha illallah, ikhlas dari dalam hatinya atau dari dalam dirinya.” (HR. Ahmad 8858, Bukhari 99 dan yang lainnya).
[25/4 08.40] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
1. Bagaimana hukum membuat membentuk makanan/permen seperti hewan? Misalnya dibentuk mirip ikan, ayam, burung?
2. Bagaimana hukum jual belinya?
3. Bagaimana hukum memakannya?

#Jawab
Gambar makhluk yang dihinakan, dibolehkan menurut Imam as-Syafii..
[25/4 08.45] ‪+62 813-9208-2435‬: Motor Kembali, Bensin Isi Penuh. Ini Riba?

Ada ilustrasi berikut:

Contoh riba yg ‘kadang’ tidak kita sadari:

“Om, pinjem motornya ya…” tanya Pardi

“Ya, itu ambil aja sendiri di garasi, kuncinya ini, tapi nanti bensinnya diisi penuh ya.” Jawab Om Hadi.

Ribanya adalah tambahan pengembalian pinjaman berupa bensin.

Apa ini benar?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Mengambil keuntungan sekecil apapun dari transaksi utang piutang, dilarang dalam islam. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

“Semua utang yang menghasilkan manfaat statusnya riba” (HR. al-Baihaqi dengan sanadnya dalam al-Kubro)

Termasuk diantarannya tambahan yang dipersyaratkan ketika pelunasan utang.

Sahabat Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu pernah menyampaikan nasehat kepada Abu Burdah, yang ketika itu baru tiba di Iraq. Dan di sana ada tradisi, siapa yang berutang maka ketika melunasi, dia harus membawa sekeranjang hadiah.

إِنَّكَ فِى أَرْضٍ الرِّبَا فِيهَا فَاشٍ وَإِنَّ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا أَنَّ أَحَدَكُمْ يَقْرِضُ الْقَرْضَ إِلَى أَجْلٍ فَإِذَا بَلَغَ أَتَاهُ بِهِ وَبِسَلَّةٍ فِيهَا هَدِيَّةٌ فَاتَّقِ تِلْكَ السَّلَّةَ وَمَا فِيهَا

“Saat ini kamu berada di daerah yang riba di sana tersebar luas. Diantara pintu riba adalah jika kita memberikan utang kepada orang lain sampai waktu tertentu, jika jatuh tempo tiba, orang yang berhutang membayarkan cicilan dan membawa sekeranjang berisi buah-buahan sebagai hadiah. Hati-hatilah dengan keranjang tersebut dan isinya.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Kubro).

Namun larangan hadiah ketika pelunasan ini berlaku apabila transaksinya utang-piutang. Dan diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang.

Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan kepemilikan. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna sementara, selama izin yang diberikan pihak yang meminjamkan.

Jika anda utang motor, maka anda berhak memiliki motor itu. Selanjutnya bisa anda jual, anda sewakan atau digadaikan untuk utang.

Lain halnya jika anda pinjam motor, lalu anda jual, anda atau sewakan atau digadaikan untuk utang, anda akan disebut orang yang tidak amanah. Karena motor ini bukan motor anda, tapi motor kawan anda. Anda hanya punya hak guna pakai selama masih diizinkan.

Karena itulah, benda habis pakai, hanya mungkin dilakukan akad utang. Meskipun ketika akad menyebutnya pinjam, namun hukumnya utang. Misalnya, makanan, uang, atau benda habis pakai lainnya.

As-Samarqandi dalam Tuhfatul Fuqaha’ mengatakan,

كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه، فهو قرض حقيقة، ولكن يسمى عارية مجازا، لانه لما رضي بالانتفاع به باستهلاكه ببدل، كان تمليكا له ببدل

Semua benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya, maka hakekatnya hanya bisa diutangkan. Namun bisa disebut pinjam sebagai penggunaan majaz. Karena ketika pemilik merelakan untuk menggunakan barang itu melalui cara dihabiskan dengan mengganti, berarti terjadi perpindahan hak milik dengan mengganti. (Tuhfatul Fuqaha’, 3/178)

Al-Kasani menjelasakan dengan menyebutkan beberapa contoh,

وعلى هذا تخرج إعارة الدراهم والدنانير أنها تكون قرضا لا إعارة ; لأن الإعارة لما كانت تمليك المنفعة أو إباحة المنفعة على اختلاف الأصلين , ولا يمكن الانتفاع إلا باستهلاكها , ولا سبيل إلى ذلك إلا بالتصرف في العين لا في المنفعة

Berdasarkan penjelasan ini dipahami bahwa meminjamkan dinar atau dirham, statusnya adalah utang dan bukan pinjam meminjam. Karena pinjam-meminjam hanya untuk benda yang bisa diberikan dalam bentuk perpindahan manfaat (hak pakai). Sementara dinar dirham tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan. Tidak ada cara lain untuk itu, selain meghabiskan bendanya bukan mengambil hak gunanya.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan,

لو استعار حليا ليتجمل به صح ; لأنه يمكن الانتفاع به من غير استهلاك بالتجمل… وكذا إعارة كل ما لا يمكن الانتفاع به إلا باستهلاكه كالمكيلات والموزونات , يكون قرضا لا إعارة لما ذكرنا أن محل حكم الإعارة المنفعة لا بالعين

Jika ada yang meminjam perhiasan untuk dandan, statusnya sah sebagai pinjaman. Karena perhiasan mungkin dimanfaatkan tanpa harus dihabiskan ketika dandan… sementara meminjamkan benda yang tidak mungkin bisa dimanfaatkan kecuali dengan dihabiskan, seperti bahan makanan yang ditakar atau ditimbang, statusnya utang bukan pinjam meminjam, sesuai apa yang kami sebutkan sebelumnya bahwa posisi pinjam meminjam hanya hak guna, bukan menghabiskan bendanya. (Bada’I as-Shana’I, 8/374)

Pinjam Motor, Bukan Utang Motor

Karena itulah, ketika akadnya pinjam motor, lalu dikembalikan dalam waktu yang ditentukan dengan kondisi barang yang sama, tidak bisa disebut utang motor.

Sehingga ketika pengembalian dipenuhi bensinnya, bukan termasuk tambahan atas utang, sehingga tidak ada kaitannya dengan riba…

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Read more https://konsultasisyariah.com/29437-motor-kembali-bensin-isi-penuh-ini-riba.html

===
Ingin berlangganan artikel Konsultasi Syariah? Ayoo gabung di channel telegram kami:
https://telegram.me/KonsultasiSyariah
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !! => https://goo.gl/2O8UgD
[25/4 08.56] ‪+62 816-903-173‬: yg ini jawaban ada di yufid.com  pak.. https://rumaysho.com/3309-musibah-wanita-dengan-parfum-saat-keluar-rumah.html http://abul-jauzaa.blogspot.co.id/2014/06/minyak-wangi-parfum-wanita.html

https://konsultasisyariah.com/388-hukum-memakai-parfum-alkohol.html
[25/4 09.08] ‪+62 816-903-173‬: maaf, ternyata ini sudah ada jg, https://konsultasisyariah.com/26340-hukum-mengomentari-makanan.html
[25/4 09.27] ‪+62 816-903-173‬: https://konsultasisyariah.com/547-bolehkah-memiliki-pembantu-rumah-tangga.html
https://konsultasisyariah.com/872-bolehkah-berhaji-tanpa-mahram.html
[25/4 09.56] ‪+62 817-116-136‬: Afwan,  Jazakallahu khairan @damar muhisa

[27/4 10.35] ‪+62 856-0092-6067‬: Bimbingan Muamalah Maaliyah:
@BimbinganMuamalahMaaliyah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
KAMIS, 01 SYA'BAN 1438 H / 27 APRIL 2017 M

Pertanyaan ke 44 dari Bpk. Ibarahim di Jakarta
📒 Tentang KRITERIA BARANG GADAI

Dijawab oleh :
👤  Ustadz DR. Erwandi Tarmizi,  MA

⬇️ Download Audio : https://archive.org/details/44KRITERIABARANGGADAI

Source :
ETA [Erwandi Tarmizi & Associates]
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

#Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Ustdz, adakah ketentuan dari syariat Islām terkait dengan jenis barang yang boleh atau bisa digadaikan.

Apakah barang elektronik yang saat ini ada yang tentunya harganya bisa berubah-rubah dari waktu ke waktu bisa kita gadaikan.

Mohon nasehat dan penjelasannya Ustdz.

#Jawaban

وعليكـمــ اﻟسّلامــ ورحمـۃ اﻟلّـہ وبركاتہ

Jazākallāh Khayran kepada Ibrāhim yang bertanya tentang apa kriteria tentang barang yang boleh digadaikan.

Ada dijelaskan oleh para ulamā

kullu maa jaaza bai’uhu jaaza rahnuhu
(setiap barang yang boleh dijual-belikan, boleh dijaminkan).

" Setiap barang yang bisa (memenuhi syarat) dijual belikan diperjual belikan maka barang tersebut bisa digadaikan"

Apa pun jenis barangnya yang bisa diperjual belikan, barang elektronik termasuk barang yang bisa diperjual belikan. Maka boleh dia digadaikan.

Adapun fluktuasi harganya turun naik harga barang elektronik dengan cara cepat tentu akan kita perkirakan bila anda sebagai penerima gadai, kita perkirakan berapa lama waktu gadainya dan dalam waktu itu, (dalam hal ini, pent) berapa penurunan/penyusutan dari harga barang ini, (tujuanya, -pent) agar hak kita tidak sia-sia dan tidak hilang.

Andai penyusutannya dalam satu tahun  sampai 50%, maka ketika kita memberikan pinjaman atau melakukan akad memberikan utang selama satu tahun kita minta barang gadai tersebut seharga 200% dari jumlah utang, agar selamat kita dari kerugian (untuk menyelamatkan hak kita)

In syā Allāh tidak masalah dalam hal ini.

وبالله التوفيق

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👥 Facebook Page :
Fb.com/BimbinganMuamalahMaaliyah
➡️ Telegram Channel :
http://bit.ly/BimbinganMuamalahMaaliyah

​​‎​(Dari Telegram : @BimbinganMuamalahMaaliyah)
[27/4 11.26] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Kita biasa belanja di sebuah toko. Toko tsb suatu ketika mengadakan undian berhadiah (misal hadiah umrah) dg cara jika belanja dg nominal 100rb misalnya, mendapat 1 kupon undian. Kupon tsb diisi identitas kita lalu dikumpulkan ke dlm kotak undian. Nantinya pada tanggal yg ditentukan akan diundi siapa yg menang.

Kita belanja di toko tsb sprti biasa saja, artinya tidak memaksa-maksakan harus belanja di atas 100rb agar dapet kupon. Kadang dapet kupon, kadang tidak, tergantung jmlh blnja kita. Jika pas ndilalah kita blnja dg nominal di atas 100rb lalu dapet kupon lalu kita ikutkan di undian tsb, apakah dibolehkan? Jika ikit dan qadarullah menang apakah hadiahnya boleh diambil? Jazakallah khair atas jawaban ustadz.

#Jawab
kupon undian ini termasuk gharar. Dan krn gratis diperbolehkan. Krn gharar gratis tdk ada yg dirugikan... shg boleh
[27/4 11.27] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
ketika seorang ditanya, tentang rasa masakan sebuah rumah makan, kemudian dia menjawab "diwarung A masakannya tidak/kurang enak" apakah jawaban itu termasuk mencela makanan?

#Jawab
Jk yg dinilai masakan orangnya, tdk masalah. Tp jk yg dinilai, objek makanannya, ini mencela… “Masakah warung A kurang cocok”, insyaaAllah tdk masalah
[27/4 11.32] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
apakah wanita jika memakai parfum saat diluar rumah itu haram ?

#Jawab
dalam hadits shahih, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur/pezina.” (HR. Nasa’i, Ahmad dan yang lainnya).

Ketika Wanita memakai Parfum kemudian melewati sekumpulan laki-laki, itu bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihatnya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki melakukan zina mata. Sehingga dia menjadi sebab zina mata dan dia termasuk pezina.. (Faidhul Qadir - al-Munawi)
[27/4 11.33] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
penggunaan alkohol kadar murni 96% dalam parfum itu apakah haram ?

#Jawab
https://konsultasisyariah.com/388-hukum-memakai-parfum-alkohol.html
[27/4 11.33] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Bagaimana istri yg umroh tidak sama suami?

#Jawab
Selama dia ditemani mahram, tidak masalah
[27/4 11.34] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Bagaimana dengan asisten rumah tangga yg in house?

#Jawab
Boleh, dengan ketentuan harus bisa menjaga adab dalam berinteraksi…
[27/4 11.35] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
ada seseorang yg berhutang ratusan juta, dia ingin sekali menyelesaikan hutangnya, tp krn posisi lg bangkrut yg ada atau yg tersisa cm 1 juta, buat nyicilpun nggak cukup, dia ingin uang yg 1 juta itu dia sedekahkan dgn niat supaya dibantu Allah, apakah hal ini dibenarkan? mana yg didahulukan membayar hutang atau mensedekahkan uang terakhirnya? jazakulloh khairon

#Jawab
Yang benar, uang 1 juta dia nafkahkan utk keluarganya, krn ini wajib. Jk dia sedekahkan, dia bs menelantarkan keluarganya
[27/4 11.39] Ust Ammi Nur Bait: #TanyaUstadz
Bismillahirrahmaanirrahiim,

Assalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Ahsanallaahu ilaykum wabaarakfiykum ustadz,

Di sekitar rumah kami, hampir setiap hari atapnya dihinggapi kelelawar-kelelawar untuk makan dan mereka buang kotoran di bawahnya. Hampir tiap hari kami harus membersihkan kotoran tersebut. Apakah boleh membunuh kelelawar-kelelawar tersebut dengan menggunakan senapan angin? Mengingat ada hadits larangan membunuh kelelawar.

#Jawab
Wa alaikumus salam warahmatullaahi wabarakaatuh
Ada kaidah menyatakan,
كل مؤذي من الحيوانات والحشرات أنه يُقتل أو يُتخلص منه
“Setiap binatang yang menganggu itu dibunuh dan disingkirkan“

Benar, kelelawar tidak boleh dibunuh.
https://konsultasisyariah.com/8863-makan-kekelawar.html

tapi jika sangat mengganggu, tidak masalah diusir sebisanya tanpa membunuh. Keculi jk tdk bs, boleh dibunuh.

Wallohua'lambishowab
Terimakasih Semoga Bermanfaat

Comments

Popular posts from this blog

Janganlah Salah Niat hanya untuk Dunia..

Al-Kisah Tiga Orang Yang di Uji

Hal Yang Paling Bermanfaat Bagi Dirinya..