Hukum Melanggar Lalu lintas menurut Islam

*Melanggar Lalu Lintas*

_Apakah sengaja melanggar lalu lintas termasuk perbuatan dosa?_

_Matur nuwun._

Jawaban:

Terdapat fatwa Imam Ibnu Baz tentang masalah ini. Beliau pernah ditanya,

ما حكم الإسلام في الشخص الذي يخالف أنظمة المرور كأن يتجاوز الإشارة مثلا وهي مضيئة اللون الأحمر؟

“Apa hukum dalam islam untuk orang yang melanggar rambu lalu lintas, seperti menerobos traffic light padahal lagi nyala merah?”

Fatwa yang disampaikan Imam Ibnu Baz,

لا يجوز لأي مسلم أو غير مسلم أن يخالف أنظمة الدولة في شأن المرور لما في ذلك من الخطر العظيم عليه وعلى غيره ، والدولة وفقها الله إنما وضعت ذلك حرصا منها على مصلحة الجميع ودفع الضرر عن المسلمين

Tidak boleh bagi seorang muslim maupun non muslim untuk melanggar peraturan negara terkait rambu lalu lintas. Karena tindakannya ini menyebabkan bahaya besar baginya dan orang lain. Pihak pemerintah – semoga Allah memberikan taufiq – membuat undang-undang dan peraturan tersebut, dalam rangka menjaga kemaslahatan seluruh masyarakat, dan menghindarkan bahaya agar tidak menimpa kaum muslimin.

فلا يجوز لأي أحد أن يخالف ذلك ، وللمسؤولين عقوبة من فعل ذلك بما يردعه ، وأمثاله ، لأن الله سبحانه يزع بالسلطان ما لا يزع بالقرآن ، وأكثر الخلق لا يردعهم وازع القرآن والسنة ، وإنما يردعهم وازع السلطان بأنواع العقوبات وما ذاك إلا لقلة الإيمان بالله واليوم الآخر

Karena itu, tidak boleh bagi seorangpun untuk melanggar aturan itu. Dan pemerintah boleh memberikan hukuman untuk perbuatan itu, yang bisa membuatnya jera. Karena Allah menghentikan maksiat masyarakat melalui penguasa, yang tidak bisa dihentikan dengan al-Quran dan sunah. Mereka bisa berhenti dari pelanggaran, karena hukuman yang diberikan oleh pemerintah. Mengapa bisa demikian? Karena sedikitnya iman mereka kepada Allah dan hari akhir.

(Fatawa Islamiyyah, 4/724)

Syaikh Utsaimin dan Polisi

Diceritakan dalam muqoddimah Syarah Shahih Bukhori bahwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin suatu ketika menaiki mobil bersama temannya. Berangkat dari Unaizah menuju Buraidah untuk suatu kepeluan penting dengan sebuah lembaga sosial.

Si sopir yang juga pemilik mobil membawa mobil dengan kecepatan tinggi sehingga diberhentikan oleh polisi.

Melihat Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ada di dalam mobil, polantas tersebut mengizinkan mobil yang ditumpangi Syaikh untuk terus saja.

Lantas Syaikh menanyakan apa sebenarnya yang terjadi, maka ia memberitahukannya.

Syaikhpun berkata: ”balik lagi ke tempat tadi!”

Lalu beliau bertanya kepada polisi tadi.

Syaikh: ”Mengapa anda menghentikan laju mobil kami?”

Polisi: ”Karena laju mobil ini melebihi batas kecepatan.”

Syaikh: ”Lantas mengapa anda tidak menilang kami? “

Polisi: ”Barangkali kali anda berdua sedang terburu-buru karena masalah penting, ya Syaikh!”

Syaikh menolak dan bertanya biaya tilang karena melanggar peraturan. Setelah mengacu pada undang-undang lalu lintas setempat, ternyata biaya tilangnya 300 real.

Syaikh: ”Ini 150 real dari saya, dan ambilah 150 realnya lagi dari teman saya ini! karena ia telah melanggar peraturan sedangkan saya tidak menasehatinya”

Demikianlah kisah menujukkan kerendahan hati dan sikap wara’ seorang ulama ahlus sunah yang layak untuk kita jadikan panutan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

 https://konsultasisyariah.com/22419-hukum-melanggar-lalu-lintas.html

Terimakasih Semoga Bermanfaat

Comments

Popular posts from this blog

Janganlah Salah Niat hanya untuk Dunia..

Al-Kisah Tiga Orang Yang di Uji

Hal Yang Paling Bermanfaat Bagi Dirinya..