Menteri keuangan, "Chatib Basri" mengatakan, ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK-011/2013 yang ditanda tangani pada tanggal 3 oktober 2013, itu mengubah Peraturan Menteri sebelumnya yang mengenakan bea masuk 5%.
Hal ini terkait menjaga stabilitas harga kedelai di dalam negeri, dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen. Tetapi akan bertahan berapa lama seperti ini?? pemerintah sanggup menanggung bea impor! jika terus-terusan jelas tidak mungkin, karena Chatib Basri menegaskan akan dikenakan bea setelah dilakukan evaluasi perkembangan harga kacang kedelai dan kondisi perekonomian.
>>Usahakan dan di gembar-gemborkan akan kesejahteraan rakyat terutama petani jika mau berlomba-lomba untuk bercocok tanam semua jenis kacang-kacangan dan semu hasil petik tanam dari persawahan. Kalo pemerintah belum bisa harus belajar dari negeri tetangga yang bisa mengimpor.
>>Dengan penyuluhan pembuatan pupuk organik yang lebih simpel bagaimana?
>>Memotivasi generasi yang akan datang terutama pemuda-pemudi untuk bercocok tanam, baik sebagai pemenuhan kebutuhan pokok ataupun sampingan.
Pemerintah sudah menetapkan patokan harga kedelai pada panen Raya triwulan IV oktober-desember rp7400/kg, Nomor: 59/M-DAG/PER/9/13. (Dari berbagai sumber)
Comments
Post a Comment
Silakan mengisi komentar di sini...
Maaf, Mohon Bagi yang copy paste JANGAN Lupa Linknya yang punya juga di sertakan