Pembagian Ilmu yang Benar
Klasifikasi ilmu Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam kitab Mukhtashar Al Mu'lim beliau menjelaskan bahwa ilmu ditinjau dari hukumnya dibagi menjadi: 1. Ilmu yang fardhu 'ain. Ilmu jenis ini wajib mengetahuinya, jika tidak mengetahuinya karena malas dan enggan, padahal ada kemampuan, maka berdosa. Yang termasuk jenis ini adalah ilmu-ilmu terkait dengan semua perkara yang wajib dilakukan seorang Muslim, diantaranya: * Masalah akidah dasar (tauhid, syirik, makna laa ilaaha illallah, syarat sah laa ilaaha illallah, dll) * Fikih shalat yang minimal membuat sah shalat * Fikih wudhu yang minimal membuat sah wudhu * Fikih puasa yang minimal membuat sah puasa * Fikih muamalah yang dilakukan setiap hari dan semisalnya 2. Ilmu yang fardhu kifayah. Ilmu jenis ini wajib mengetahuinya, namun gugur kewajibannya ketika sudah ada yang mengilmuinya, berpindah hukumnya menjadi mustahab (dianjurkan). Ilmu jenis ini dibagi menjadi dua: a) Ilmu syar'i yang dibutuhkan untuk menegakkan aga...