Siapapun Muslim tidak dihalangi Melakukan Pernikahan...Wanita Muallaf
*Wali Nikah untuk Wanita Muallaf* _Jika ada wanita mullaf yang ingin menikah, sementara semua keluarganya kafir, apa yang harus dilakukan? Siapa walinya?_ *Jawab:* Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terkait perwalian wanita muallaf sementara keluarganya masih kafir, ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini, Pertama, Ulama sepakat bahwa yang boleh menjadi wali harus memiliki kesamaan agama. Wali seorang muslimah, harus seorang muslim. Sementara non muslim tidak bisa menjadi wali bagi muslim, meskipun itu ayahnya sendiri. Allah berfirman, وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْض...